Radarbuana | Jakarta – Polemik mengenai tata kelola sektor migas nasional kembali mencuat setelah muncul sorotan terhadap perjalanan karier Muhamad Arifin di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Perhatian publik tertuju pada fakta bahwa pada September 2025, Muhamad Arifin diketahui menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Kasus tersebut menjadi salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum karena nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp285 triliun.
Status pemeriksaan tersebut memang masih sebatas saksi. Dalam sistem hukum Indonesia, seseorang yang diperiksa sebagai saksi tidak dapat serta-merta dianggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, fakta tersebut tetap memunculkan pertanyaan di ruang publik ketika hanya berselang sekitar dua bulan setelah pemeriksaan, Muhamad Arifin justru mendapatkan promosi jabatan strategis sebagai Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Penunjukan itu menjadi perhatian karena Pertamina Hulu Rokan merupakan operator salah satu aset migas paling vital di Indonesia, yakni Blok Rokan di Provinsi Riau. Wilayah kerja ini merupakan tulang punggung produksi minyak nasional dan menyumbang porsi signifikan terhadap lifting minyak Indonesia.
Blok Rokan Jadi Sorotan
Sorotan terhadap kepemimpinan PHR tidak hanya berkaitan dengan aspek tata kelola dan integritas, tetapi juga menyangkut kinerja produksi.
Berdasarkan data hingga Mei 2026, realisasi lifting minyak Blok Rokan tercatat sebesar 131.040 barel per hari (BOPD). Angka tersebut masih jauh di bawah target yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 sebesar 163.859 barel per hari.
Dengan demikian, terdapat kekurangan produksi atau shortfall sebesar 32.819 barel per hari.
Besarnya selisih tersebut menjadikan Blok Rokan sebagai wilayah kerja dengan kekurangan produksi terbesar dibandingkan sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) besar lainnya di Indonesia.
Padahal, lifting minyak memiliki dampak langsung terhadap penerimaan negara, ketahanan energi, hingga kemampuan pemerintah memenuhi target produksi nasional yang selama ini terus digenjot untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor minyak.
KKKS Lain Justru Lampaui Target
Di saat Blok Rokan mengalami kekurangan produksi cukup signifikan, beberapa operator migas lain justru mencatatkan kinerja melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.
Medco E&P Natuna dilaporkan mampu mencapai realisasi produksi sebesar 126 persen dari target.
Sementara itu, Pertamina Hulu Mahakam membukukan capaian sekitar 114 persen dari target yang ditetapkan.
Capaian lebih mencolok ditunjukkan oleh PetroChina International Jabung Ltd, yang mampu menghasilkan produksi hingga 236 persen dari target.
Perbandingan tersebut kemudian memicu diskusi luas mengenai efektivitas kepemimpinan, strategi operasi, kemampuan teknis, serta sistem evaluasi kinerja yang diterapkan terhadap operator migas nasional.
Pertanyaan Mengenai Standar Penunjukan
Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat bukan semata-mata mengenai aspek hukum Muhamad Arifin, mengingat statusnya dalam perkara Kejaksaan Agung adalah sebagai saksi.
Yang menjadi sorotan adalah mengenai standar yang digunakan dalam proses seleksi dan penunjukan pejabat strategis di sektor energi, khususnya pada perusahaan yang mengelola sumber daya alam milik negara.
Publik mempertanyakan apakah rekam jejak hukum, integritas, kompetensi teknis, pengalaman manajerial, serta capaian kinerja menjadi parameter utama dalam pengambilan keputusan.
Terlebih, sektor migas merupakan sektor yang sangat menentukan bagi perekonomian nasional. Setiap keputusan terkait kepemimpinan di perusahaan migas pelat merah akan berpengaruh terhadap produksi, penerimaan negara, kepercayaan investor, hingga persepsi masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Transparansi Jadi Tuntutan
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan lifting minyak nasional dan mengejar target swasembada energi, berbagai kalangan menilai diperlukan transparansi lebih besar dalam proses penunjukan pejabat strategis BUMN energi.
Penjelasan terbuka mengenai indikator penilaian, mekanisme uji kelayakan, hingga evaluasi berkala terhadap kinerja direksi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebab pada akhirnya, sumber daya minyak dan gas bukan hanya persoalan bisnis perusahaan, melainkan menyangkut kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat luas..
Pertanyaan yang kini terus bergema pun sederhana namun mendasar: standar seperti apa yang digunakan negara untuk menentukan siapa yang layak dipercaya mengelola minyak rakyat?
Related posts:

Menkeu Sri Mulyani : Masih Ada Beberapa Sektor Tetap Tumbuh, Tapi Konsumsi Makin Amblas Kuartal II

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kadiv Propam Polri Silaturahmi ke Danpuspom AD

Kemkominfo Sebut Ada 177 Jenis Hoaks Virus Corona Beredar di Indonesia

Kapolri Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Operandi Pinjaman Online Ilegal

Ketua MBB, Hj. Hamidah Yacoub Meyakini Muslimat Bulan Bintang Mampu Galang Suara Perempuan Capai 30...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Dipastikan Polri Berbeda Dengan Era Otoriter

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020 Kembali Digelar PWI

Cegah Covid-19, Ketua Umum Garuda Merah Mengajak Melakukan Do'a Bersama







