HukumNasional

Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur, IPW Nilai Langkah Penyidik Berlandaskan KUHAP

×

Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur, IPW Nilai Langkah Penyidik Berlandaskan KUHAP

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Langkah tersebut pun mendapat dukungan dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai tindakan penyidik telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Polda Metro Jaya menekankan bahwa tindakan tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba maupun bersifat represif tanpa dasar hukum yang jelas. Penangkapan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhudi Hermanto menjelaskan bahwa penangkapan merupakan kelanjutan dari tahapan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya.

“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” ujar Bhudi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Menurutnya, status P21 menunjukkan bahwa jaksa telah menyatakan alat bukti dalam perkara tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa setiap tahapan yang dilakukan penyidik mengacu pada hukum acara pidana dengan tetap menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bhudi Hermanto.

Penegakan Hukum Bukan Ditujukan pada Pandangan Pribadi

Dalam kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya menepis anggapan bahwa proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak tertentu.

Kombes Bhudi menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak memproses seseorang karena latar belakang, profesi, ataupun pandangan pribadinya, melainkan atas dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum.
“Penangkapan ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” tegasnya.

Polda Metro Jaya juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan terukur. Kepolisian mengingatkan bahwa penangkapan bukanlah bentuk penghukuman akhir terhadap seseorang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

IPW: Langkah Penyidik Sudah Sesuai KUHAP

Dukungan terhadap langkah Polda Metro Jaya datang dari Indonesia Police Watch (IPW). Organisasi pengawas kepolisian tersebut menilai tindakan penyidik berada dalam koridor hukum dan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
IPW menyebut bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara.
“Penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo dan dr Tifa sudah sesuai prosedur dan ketentuan KUHAP. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” demikian pandangan IPW.

IPW juga menilai bahwa tindakan tersebut tidak dapat dipersepsikan sebagai bentuk kriminalisasi, karena telah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kuasa Hukum Protes Penangkapan
Di sisi lain, tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa menyampaikan keberatan atas tindakan penangkapan tersebut. Mereka berpendapat bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik sehingga menilai mekanisme pemanggilan dinilai lebih tepat dibanding upaya paksa.

Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap berpegang pada ketentuan hukum acara pidana yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan tindakan penangkapan dalam proses pelimpahan perkara setelah P21.

Komitmen Polda Metro Jaya
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh yang selama ini aktif menyuarakan dugaan terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Namun demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa institusinya bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan atas tekanan opini publik maupun kepentingan tertentu.

Dengan telah dilakukannya penangkapan dan proses tahap dua yang akan berlangsung, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan penuntutan oleh kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.

Polda Metro Jaya memastikan seluruh proses akan tetap dilaksanakan secara transparan, profesional, serta menghormati hak-hak para tersangka sesuai prinsip negara hukum.
(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *