Jakarta, RadarBuana.com – Akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan aktris Gisella Anastasia (GA) dan kekasihnya berinisial MYD sebagai tersangka kasus video Syur yang melibatkan keduanya.
Penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun akan kembalii memeriksa keduanya.
“Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Dikatakan Kabid, dari hasil pemeriksaan forensik Polri dan keterangan saksi ahli terungkap kalau video syur tersebut memang benar dilakukan oleh keduanya.
“Hasil dari forensik emang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan. Juga ada saudara MYD sudah kita periksa, kemudian ada pengumpulan alat bukti yang lain, termasuk bukti petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” jelas Yusri.
“Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar dimedia sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri,” papar Yusri.
Yusri menyebutkan adegan ranjang tersebut berlangsung pada tahun 2017 silam di sebuah hotel di kota Medan.
“Keduanya bisa dijerat dengan UU Pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara,” Kabid Humas Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya memeriksa Gisella Anastasia pada 23 Desember lalu sebagai saksi.
Dalam kasus video Syur tersebut penyidik sudah menetapkan dua pelaku penyebar video berinisial PP dan MN.
Keduanya diduga telah menyebarkan video Syur Gisella dengan dalih untuk menambah followernya.
IG
Related posts:

Zulkifli Gani Ottoh: Dewan Kehormatan PWI Tidak Boleh Bertindak Seperti Lembaga Superpower

Berlakunya UU Desa, Kejagung Perkuat Peran dan Fungsinya Mengawal dan Mengawasi Dana Desa

ST Burhanuddin Dikabarkan Segera Diganti, Dr. Tjokorda Ngurah Agung Masuk Bursa Teratas

6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan Ditahan Polri

LPAI Sambut Kepulangan Anak Korban Eksploitasi dari BRSAMPK Handayani

Eks Restoran yang Dikaitkan dengan Jampidsus Digeledah Kortas Tipidkor, Penyidikan Kasus Batu Bara ...

Kapolres Jakbar Gencar Berantas Narkoba di Kampung Ambon, Polisi Watch Beri Apresiasi

Ketum PP Federasi Youth Band Indonesia Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan 2023-2027

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan







