RadarBuana.com | Jakarta – Polri melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.
“Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, InsyaAllah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” terang Dedi.
,*
Related posts:

Dokter Tirta Mengajak Anak Muda Tetap Dirumah Untuk Memerangi Virus Covid-19

Persatuan Marga Hutabarat Minta Polri Tidak Sembunyikan Fakta Sebenarnya Terkait Kasus Kematian Bri...

Jaringan Penipu Internasional Modus BEC Gasak Rp.58 M Diringkus Bareskrim Polri

Ketua MKD DPR: Panen Raya Jagung oleh Kapolri Sesuai Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolri Bentuk Program 'Beyond Trust Presisi TW IV' Dukung Penuh Asta Cita Presiden Prabowo

Kapolri: 1.062 Polsek Tidak Bisa Lakukan Proses Penyidikan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Kapolri

Kapolri Terima Audiensi Menteri Imipas, Pastikan Kolaborasi Pemberantasan Narkoba

Ketua Umum Presidium Indonesia Maju Angkat Revolusi Keuangan







