Judul: Polemik Gelar Doktor Kakorlantas Jadi Sorotan, FORSIBER Nilai Kredibilitas Informasi Polri Sedang Diuji
Radarbuana | Jakarta – Polemik terkait gelar doktor yang sempat disematkan kepada Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, kini berkembang menjadi sorotan terhadap kredibilitas informasi yang disampaikan institusi kepolisian kepada publik.
Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut proses pendidikan seorang pejabat tinggi Polri, melainkan telah menyentuh aspek integritas dan akuntabilitas lembaga negara dalam menyebarluaskan informasi resmi.
Polemik bermula ketika sejumlah akun media sosial resmi kepolisian mengunggah ucapan selamat atas kelulusan Irjen Pol Agus sebagai doktor. Unggahan tersebut kemudian beredar luas dan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa Kakorlantas Polri telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan doktoralnya.
Namun, dalam wawancara dengan Tempo, Irjen Agus mengakui bahwa dirinya belum lulus dan belum berhak menyandang gelar doktor. Ia menjelaskan masih harus menjalani sejumlah tahapan akademik, mulai dari perbaikan proposal, seminar, penyusunan artikel ilmiah, hingga mengikuti ujian tertutup dan ujian terbuka sebelum dinyatakan resmi meraih gelar doktor.
Pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin informasi mengenai kelulusan yang belum terjadi dapat dipublikasikan secara serentak melalui akun-akun resmi institusi negara.
Irjen Agus menjelaskan bahwa unggahan ucapan selamat itu dibuat oleh bawahannya yang dinilai terlalu bersemangat, tanpa adanya perintah ataupun sepengetahuan dirinya. Meski sebagian unggahan telah dihapus, sejumlah jejak digital masih dapat ditemukan di internet.
Bagi FORSIBER, alasan tersebut belum menjawab substansi persoalan. Publik berhak mengetahui dari mana sumber informasi itu berasal, siapa pihak yang melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan, serta mengapa tidak dilakukan koreksi secara menyeluruh apabila informasi tersebut terbukti tidak sesuai fakta.
“Ini bukan persoalan cepat atau lambatnya seseorang menyelesaikan studi doktoral. Yang dipertanyakan adalah mengapa institusi negara bisa mengumumkan sebuah kelulusan yang ternyata belum pernah terjadi,” demikian pernyataan tertulis Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, Sabtu (13/6/2026).
Menurut FORSIBER, gelar doktor merupakan status akademik resmi yang hanya dapat diberikan setelah seluruh proses pendidikan dan tahapan ujian di perguruan tinggi selesai dilaksanakan. Karena itu, penyebaran informasi mengenai kelulusan yang belum terjadi dinilai sebagai bentuk informasi yang berpotensi menyesatkan publik.
Forum tersebut juga menyoroti kultur organisasi Polri yang dikenal memiliki garis komando kuat. Dalam kondisi demikian, muncul pertanyaan mengenai kemungkinan banyaknya akun resmi menyebarkan narasi serupa secara bersamaan hanya karena inisiatif individu tanpa adanya arahan tertentu.
FORSIBER menegaskan bahwa yang sedang diuji masyarakat saat ini bukanlah kapasitas intelektual seorang pejabat kepolisian, melainkan komitmen institusi dalam menjaga kejujuran informasi yang disampaikan kepada publik.
“Jika urusan gelar akademik pejabatnya saja dapat diumumkan secara keliru sebelum diverifikasi, masyarakat tentu dapat meragukan akurasi informasi lain yang dikeluarkan institusi tersebut,” tulis Hamdi.
Karena itu, FORSIBER mendesak adanya penjelasan terbuka dari kepolisian mengenai proses munculnya narasi kelulusan tersebut hingga tersebar luas mendahului fakta yang sebenarnya.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi terhadap lembaga negara, kasus ini dinilai menjadi momentum penting bagi Polri untuk memperkuat mekanisme verifikasi informasi internal. Kejelasan dan akurasi informasi, terutama yang disampaikan melalui kanal resmi institusi, menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Hingga polemik ini bergulir, masyarakat dinilai masih menunggu jawaban yang lebih komprehensif terkait bagaimana kekeliruan tersebut dapat terjadi serta langkah perbaikan yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (resd)






