Korban Tawuran dari Tantangan di Medsos, Bisa Dijadikan Tersangka Jika Terpenuhi Unsur-Unsurnya

Radarbuana.com | Cirebon  – Dalam kasus pidana yang sedang di tangani dan diungkap oleh Sat Reskrim Polres Ciko. Adanya tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon terjadi pada Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Brigjend Dharsono. Tawuran yang bermula dari sekedar reunian dan berlanjut saling tantang melalui media sosial itu, memakan korban yakni S yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya dalam tawuran Konten. Korban tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon Jawa Barat berpotensi ditetapkan jadi tersangka. Polres Cirebon Kota kini tengah melakukan penyelidikan unsur yang menjerat korban menjadi tersangka. Pasalnya, menurut pengakuan pelaku yang sudah diamankan terlebih dahulu, korban S membacok salah satu pelaku hingga mengalami luka di kepala. Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Ciko. Selasa (25/01/2022) Jam 13.00 Wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, pihaknya kini tengah mencari alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan tersangka lain temasuk korban yang kini masih dirawat di Rumah Sakit akibat luka bacok di kepala, tangan, dan punggung.

“Namun dilihat dari kronologisnya, kita juga akan mencari alat bukti lain untuk bisa mengungkap beberapa tersangka lainnya termasuk peran dari korban sendiri,” Ujar Pamen Alumni AKPOL 2002 ini.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam Polres Cirebon Kota berhasil menangkap sebanyak 6 (enam) pelaku. Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) clurit panjang 80 cm, 2 (dua) clurit panjang 40 cm, 1 bilah kayu panjang 107 cm, dan 1 (satu) potongan bambu panjang 80 cm. Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun,” Ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

Lebih lanjut Kapolres Ciko yang juga didampingi Wakapolres Ciko KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.IK mengatakan, ” Menurut pengakuan dari 6 (enam) pelaku yang sudah diamankan, korban S sempat membacok tersangka AZ, sehingga AZ dan kawan-kawannya melakukan serangan balik dengan membacok korban menggunakan clurit.

“Menurut keterangan dari beberapa tersangka, korban juga menggunakan senjata tajam membacok AZ. Jika memenuhi unsur-unsurnya, maka korban S bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 termasuk juga Pasal 160 KUHPidana, juga Undang-undang Darurat,” Pungkasnya didampingi Kasi Humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

(Rio

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SK Pensiun Diserahkan Wali Kota Jakarta Selatan Kepada 27 Pegawainya yang Memasuki Masa Purna Bakti

Sel Jan 25 , 2022
RadarBuana.com | Jakarta – Terhitung mulai 1 Februari 2022, sebanyak 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan akan memasuki masa purna bhakti tugas. Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menyerahkan langsung SK Pensiun tersebut di Ruang Serbaguna Kantor Walikota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022). […]

Sponsor