Tawuran Akibat Tantangan Di Medsos Kembali Terjadi, Unit Reskrim Polres Ciko Berhasil Amankan 6 Tersangka

Radarbuana.com| Cirebon  – Polres Cirebon Kota (Ciko) kembali berhasil meringkus kawanan para pelajar yang diketahui sering melakukan tawuran yang bermula dari tantangan yang diberikan secara online.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH dalam keterangan persnya menyampaikan, kejadian tawuran itu terjadi pada Minggu, 23 Januari 2022 tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB.

“Kita berhasil amankan 6 (enam) tersangka yang melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.Kejadiannya terjadi di Jalan Brigjen Dharsono, Depan Lion Parsel, Kecamatan Kedawung,” Ujar Fahri, Selasa (25/01/2022).

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, setidaknya terdapat 1 (satu) korban dan 6 (enam) tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Ciko.

Mereka tersebut adalah inisial MR yang berperan melempar batu ke paha korban, inisial HF yang berperan membacok dengan clurit dan mengenai tangan kanan korban. Dan inisial KU yang membacok punggung korban dengan celurit.

Kemudian, MSR yang memukul dengan kayu dan mengenai kaki korban, dilanjutkan oleh MA yang membacok tangan dan punggung korban dengan celurit. Serta, MRH yang memukul punggung korban dengan kayu.

Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan oleh Polres Ciko, diketahui sebelumnya pada Sabtu, 23 Januari 2022 pukul 20.00 atau tepatnya pada selepas melakukan reuni gabungan SMK yang ada di Kota Cirebon, para pelaku menuju ke Pegambiran dan nongkrong di samping rel kereta api.

“Mereka melakukan live atau siaran langsung melui instagram sdr *D* alias *J* dengan akun @stmpoetaw22,” Ungkap Kapolres Ciko yang di dampingi oleh Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat Troy Aprio, S.IK.,

Kemudian, saat live, terdapat tantangan untuk melakukan tawuran dari para pelajar SMK Perjuangan dengan menggunakan akun @stmperjuanganbasiscideng. Awalnya tantangan itu tidak digubris, namun kemudian akhirnya dilayani dan akan melakukan tawuran di Depan Monumen (Depan PLTG) Jalan Brigjen Dharsono, Kota Cirebon,” Ungkap Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Ciko AKP I Putu Asti Hermawan, S.Ik, MH.

“Korban berkumpul di Cideng lalu berangkat melewati Stadion Bima menuju ke Perjuangan dan ke Kandang Perahu hingga menuju Evakuasi, Kalitanjung dan Kanggeraksan,” Ujar Kapolres Ciko yang didampingi Kasi Humas Ciko IPTU Ngatidja, SH.MH.

Di sisi lain, menanggapi adanya tawuran, tersangka *HF* kemudian pulang dahulu untuk mengambil celurit dan naik sepeda motor menuju ke Monumen Perjuangan. “Mereka menunggu dahulu dan tiba-tiba dari selatan datang rombongan sepeda motor dan melintas di depan kelompok tersangka,” Ujarnya.

Hingga akhirnya, rombongan HF mengejar rombongan korban itu dan sebelum lampu merah Cideng lalu tersangka masuk ke arah gang.

“Tersangka berserta rombongan berhenti, lalu ada pihak lawan yang berjalan kaki melemparkan petasan ke arah tersangka dan kawannya,” Ungkapnya.

AKBP Fahri menjelaskan juga tersangka inisial MA dan kawannya langsung maju dan korban dengan inisial S Bin Kadi mendatangi dan ingin membacok tersangka.

“Namun berhasil ditangkis *MA* dan celurit berhasil direbut. Kemudian celurit itu dibacokkan kembali ke korban sebanyak dua kali dan mengenai tangan dan punggung,” Ungkapnya.

“Tersangka inisial KU juga membacok korban dan tersangka lain ikut memukuli korban dengan kayu serta melempari korban dengan batu. Lalu tersangka kabur,” Lanjutnya.

Dalam perkara ini diamankan sejumlah barang bukti. Seperti, 1 celurit panjang dengan panjang 80 cm, 2 (dua) celurit panjang sepanjang 40 cm, sebuah batu, sebuah kayu panjang sekitar 107cm, dan 1 (satu) buah potongan bambu terbelah sepanjang 80 cm.

“Kita jerat tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara karena melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang/barang,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Rio

adminradar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Korban Tawuran dari Tantangan di Medsos, Bisa Dijadikan Tersangka Jika Terpenuhi Unsur-Unsurnya

Sel Jan 25 , 2022
Radarbuana.com | Cirebon  – Dalam kasus pidana yang sedang di tangani dan diungkap oleh Sat Reskrim Polres Ciko. Adanya tawuran antar kelompok remaja di Kota Cirebon terjadi pada Minggu (23/01/2022) sekitar pukul 02.00 Wib di Jalan Brigjend Dharsono. Tawuran yang bermula dari sekedar reunian dan berlanjut saling tantang melalui media […]

Sponsor