RadarBuana | Kota Cirebon – PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, kecuali untuk kepentingan operasional KA.
Larangan ini kembali disampaikan sebagai langkah dalam menindaklanjuti insiden yang mengakibatkan empat orang luka berat hingga meninggal dunia setelah menemper kereta api yang melintas saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek – Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Aktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri, selain itu hal tersebut dapat dikenai sanksi hukum karena telah melanggar ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 3 Cirebon. Senin (23/09/2024).
Larangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp.15.000.000.
Sanksi dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
“KAI turut prihatin atas insiden yang terjadi kemarin. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” pungkas Rokhmad.
(Rio)
Related posts:

Upaya Deteksi Dini, Lapas Kelas I Cirebon Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, POLRI, dan BNN

Pj Wali Kota Soroti Partisipasi Pemilih dan Pemanfaatan Teknologi, Dalam Evaluasi Pemilu dan Pilkad...

Selama Libur Long Weekend Kenaikan Isa Al-Masih, KAI Daop 3 Cirebon Menyiapkan Tiket Sebanyak 24.95...

Bappelitbangda Kabupaten Cirebon Gelar Anugerah Lomba Inovasi 2024, Majukan Daerah dan Apresiasi pa...

Mulai 1 Februari 2025 PT. KAI Hadirkan Kereta Api Baru Gunungjati dan Cakrabuana, Ini Jadwal Perjal...

Wali Kota: Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Narkoba, ASN Jalani Tes Urin oleh Tim Terpadu P4GNa

Begini Pj Wali Kota Sampaikan Pesan Penting Untuk Praja Madya Angkatan XXXII IPDN

Selama 7 Hari Masa Liburan, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat Signifikan Sebesar 19,...

Antisipasi Aksi Demo Susulan Tolak RUU Ciptaker Arus Lalu Sekitar Istana Negara Dialihkan







