RadarBuana | Gowa — Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang atau Developer di kabupaten Gowa ditengarai belum mengantongi ijin.
Pasalnya, Developer yang membangun sebuah perumahan disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau belum mengantongi ijin, namun telah beroperasi untuk melakukan penjualan.
Beberapa perizinan tersebut seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengeringan dari Badan Pelayanan, Terpadu (BP2T), Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R), dan Site Plan atau Denah lokasi.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan jika persetujuan Bangunan gedung ( PBG ) itu ada di dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan
” Kalau ijin PBG itu bukan disini tapi di dinas PUPR Gowa ‘ tegasnya
Lanjut ia juga menambahkan pihak pengembang perumahan itu seharusnya mengantongi ijin atau PBG sebelum melakukan penjualan lahan.
“Sebenarnya, secara aturan, pihak pengembang (Developer) itu bisa memperjualbelikan tanah itu manakala sudah ada PGB,” Katanya
Terkait selembaran yang tersebar di pihak pengembang/deplovert, Abdullah Sirajuddin mengutarakan jika surat edaran tersebar itu untuk menunggu keluarnya surat ijin PBG
” Kami berikan surat pemberitahuan kepada pihak deplovert/pengembang untuk menunggu surat Ijin PBG ” urainya .
(Kartia)
Related posts:

Peduli Literasi, Polsek Marbo Polres Takalar Serahkan Bantuan Buku ke SDN No.180 Lakatong Pulau

DPC Apdesi Kabupaten Maros Laksanakan Musdah ke-lll Tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Maros Lakukan Anev Bersama Jajaran Polsek Mandai

Kapolres Takalar Pimpin Rakor Lintas Sektoral untuk Kesiapan Pilkada Kabupaten Takalar 2024

DPD ll Partai Golkar Maros Akan Laksanakan Musda

Bupati Adnan Lepas 500 Peserta Lari Lintas Alam Salah Satu Rangkaian Event Beautiful Malino 2023

15 Pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten Takalar 2023-2026 Dikukuhkan Pj. Bupati Setiawan Aswad

Tiga Warga Kelurahan Alepolea Kecamatan Lau Tewas Tenggelam

Lewat Program Tabligh Akbar Pemkab Gowa Bangun Sinergitas Bersama Masyarakat






