HukrimSulawesi Selatan

Diduga Belum Kantongi PBG, Developer Telah Beroperasi Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Perkimtan

×

Diduga Belum Kantongi PBG, Developer Telah Beroperasi Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dinas Perkimtan

Share this article
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Gowa Abdullah Sirajuddin (dok.radarbuana.com)

RadarBuana | Gowa — Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pengembang atau Developer di kabupaten Gowa ditengarai belum mengantongi ijin.

Pasalnya, Developer yang membangun sebuah perumahan disinyalir belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau belum mengantongi ijin, namun telah beroperasi untuk melakukan penjualan.

Beberapa perizinan tersebut seperti Izin Peralihan Penggunaan Tanah (IPPT), Pengeringan dari Badan Pelayanan, Terpadu (BP2T), Persetujuan Pemanfaatan Ruang (IP2R), dan Site Plan atau Denah lokasi.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Gowa Abdullah Sirajuddin mengatakan jika persetujuan Bangunan gedung ( PBG ) itu ada di dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan

” Kalau ijin PBG itu bukan disini tapi di dinas PUPR Gowa ‘ tegasnya

Lanjut ia juga menambahkan pihak pengembang perumahan itu seharusnya mengantongi ijin atau PBG sebelum melakukan penjualan lahan.

“Sebenarnya, secara aturan, pihak pengembang (Developer) itu bisa memperjualbelikan tanah itu manakala sudah ada PGB,” Katanya

Terkait selembaran yang tersebar di pihak pengembang/deplovert, Abdullah Sirajuddin mengutarakan jika surat edaran tersebar itu untuk menunggu keluarnya surat ijin PBG

” Kami berikan surat pemberitahuan kepada pihak deplovert/pengembang untuk menunggu surat Ijin PBG ” urainya .

(Kartia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *