RadarBuana | Jakarta –Kasus penembakan terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryanto Ulil Anshar oleh AKP Dadang Iskandar di Polres Solok Selatan menambah deretan panjang kejadian polisi tembak polisi. Tragedi ini membuat Polri menuai sorotan, bukan saja melanggar etik, kasus ini juga mencoreng nama baik lembaga penegak hukum tersebut.
Menanggapi kejadian miris itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan kasus tersebut harus diusut secara menyeluruh. Pihaknya juga telah menginstruksikan agar oknum pelakunya ditindak tegas, baik secara etik maupun pidana. Apalagi, kata dia, jika ternyata motifnya mencederai institusi.
“Saya minta siapa pun, apa pun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” kata Listyo Sigit dalam keterangannya.
Lantas apa langkah-langkah yang diambil Kapolri menangani kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini?
Sebelumnya, Dadang Iskandar selaku Kepala Bagian Operasional Polsek Solok Selatan diduga menembak mati rekan kerjanya pada Jumat dini hari, 22 November 2024. Korban adalah Kasatreskrim Polsek Solok Selatan, Ryanto Ulil Anshar. Penembakan terjadi di area parkir kantor mereka di Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kejadian dipicu ketika Satreskrim Polres Solok Selatan mengungkap praktik tambang galian C ilegal dan menangkap seorang tersangka. Saat pemeriksaan berlangsung, terdengar suara tembakan dari luar gedung. Ryanto tewas dengan dua lubang bekas tembakan di kepala, sedangkan Dadang Iskandar kabur.
“Di pelipis kanan dan pipi kanan,” kata Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Suharyono di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Sumatera Barat, Jumat.
Dadang kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat pada pukul 03.00 WIB . Keesokan harinya, polisi menetapkan Dadang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati.
Kapolri perintahkan Kadiv Propam Polri dan Irwasum Polri beri asistensi
Kapolri memerintahkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Inspektur Pengawasan Umum atau Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan.
“Hari ini Bapak Kapolri sudah memerintahkan Kadiv Propam dan Pak Irwasum untuk turun ke Sumatera Barat dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh polres maupun dari polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Irjen Pol. Sandi menjelaskan asistensi tersebut untuk mengawasi apakah penanganan perkara tersebut secara benar atau tidak. Kata dia, sisi pengawasan dari Div Propam Polri, sementara Itwasum Polrli akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan.
Kapolri perintahkan Kapolda Sumbar usut tuntas motif oknum pelaku
Kapolri juga telah memerintahkan Kapolda Sumatera Barat atau Sumbar Inspektur Jenderal Suharyono untuk mengusut tuntas motif Dadang Iskandar menembak Ryanto Ulil Anshar.
“Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” katanya.
Sigit mengatakan pelaku penembakan, AKP Dadang Iskandar harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian.
Menurut Sigit, Polda Sumbar telah mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dalam mengusut kasus yang menewaskan AKP Ryanto Ulil tersebut.
“Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik,” ucapnya.
[*/Tom]
Related posts:

RK vs Soal Judol

Dinilai Dekat dengan Ulama dan Masyarakat, Komjen Karyoto Didorong Menjadi Kapolri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Sita Dokumen Elektronik Kasus Penipuan Jombingo

Rotasi Besar-besaran di Polda Metro: Kapolsek hingga Kasat Reskrim Diganti

Kapolda Metro dan Pramono Anung Perkuat Sinergi, Bahas Narkoba hingga Lapangan Kerja

Tour of Kemala 2025 di Yogyakarta, Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Baksos Perbaikan Irigasi Jalan

Patroli Dialogis Sinergitas TNI-Polri Dalam Rangka Harkamtibmas

Kejaksaan Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Masih Rp8 Triliun

Kapolda Metro Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana






