RadarBuana.com | Tangerang – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Kabupaten Tangerang Esti Alda Putri, SH, MH menuntut 10 tahun hukuman penjara, denda 2 miliar subsider kurung 6 bulan penjara kepada terdakwa Hendra Murdianto pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang, Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan penipuan terhadap ratusan konsumen apartemen Grand Eschol
Residance.
“Terdakwa melanggar Pasal 378 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, kedua pasal 372 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP ayat junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dan pencucian uang pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang tindak pencucian uang,”terang Jaksa Penuntut Umum Esti Alda Putri SH MH.
Uang yang telah diterima oleh PT. Maha Karya Agung Putera dari para konsumen sambung Esti, senilai 150 sampai dengan 200 miliar sebagian dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi Untuk pembelian Apartemen di PT. Lippo Karawaci an.
Hendra dilakukan pendebetan dana dari Bank Nobu Nomor Rekening:16810882788 dengan pembayaran senilai Rp 61.265.051, di setiap bulannya melalui rekening PT Mahakarya Agung Putera, selain itu kata Hesti, uang dari konsumen Untuk pembelian Apartemen Saint Moritz an. Hendra dilakukan pendebetan dana
dari Jenis tabungan Permata KPR Bijak No Rekening: 4103938010 dimana periode pada bulan Januari 2013 s/d September 2015, pembayaran rekening tersebut melalui setoran tunai, uang tersebut diambil oleh terdakwa dari Bank BCA pribadi yang sebelumnya menerima transfer dari Rekening PT. Mahakarya Agung Putera.
“Dan untuk pembayaran apartemen yang berada di Apartemen Saint Moritz dibayarkan langsung melalui rekening PT. Mahakarya Agung Putera sejak bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2016,”terang Esti.
Tak hanya itu kata Esti, uang konsumen juha Untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard menggunakan pembayaran BCA Finance sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp 163 juta lebih. Untuk pelunasan Apartemen Saint Moritz an. Hendra sebesar Rp 145.6juta, tak hanya itu uang dari konsumen diberikan Untuk pembelian kendaraan bermotor Harley sebesar Rp 235juta, Rekening 8680158488 atas nama Anton Prijanto dengan total keseluruhan Rp. 1.5 miliar, Serta terdakwa mentransfer uang dari rekening PT. Mahakarya Agung Putera ke beberapa rekening pribadi terdakwa.
” Uang konsumen juga mengalir kepada
Rekening 8680158488 atas nama Anton Prijanto dengan total keseluruhan Rp. 1.5 miliar, untuk membayar pinjaman pribadi,
Rekening 1050304899 atas nama PT. Anugrah Tangguh Mandiri dengan total keseluruhan Rp730 juta,”terang Esti.
*/Tom
Related posts:

Libur Nataru, Polresta Bandara Soetta Hadirkan Posko Ramah Ibu Dan Anak

TNI-Polri dan Kemenkes Gelar Baksos Kesehatan di Banten

LPPM STIE Ganesha Wujudkan Tridharma Perguruan Tinggi

Resmikan Ponpes Tajul Falah Banten, Kapolri: Silahturahmi dengan Ulama Jangan Pernah Putus

Masyarakat Apresiasi Anggota Satlantas Polresta Bandara Soetta yang Sigap Bantu Lansia Mengganti Ba...

Menindaklanjuti Informasi Penjualan Obat-obatan Daftar G, Polisi Amankan Penjual dan Bukti Obat Ter...

Polresta Bandara Soetta Sosialisasi Kedisiplinan Berlalu Lintas

RSUD Serpong Utara Diresmikan Walikota Tangsel, Mulai Beroperasi 30 Maret 2021

Bayar Pinjaman Pakai Cek Kosong Oknum Polri Dilaporkan ke Propam Polda Banten







