NasionalPendidikan

Kemenag Naikkan Tunjangan Guru PAI Non ASN Non Inpassing hingga Rp2 Juta per Bulan

×

Kemenag Naikkan Tunjangan Guru PAI Non ASN Non Inpassing hingga Rp2 Juta per Bulan

Share this article
Menteri Agama Nasaruddin Umar

Radarbuana | jakarta  — Kementerian Agama (Kemenag) memberikan kabar baik bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah yang berstatus non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum mengikuti proses inpassing.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Dalam kebijakan baru ini, besaran tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing ditingkatkan menjadi Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya sebesar Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan yang berlaku sejak Januari 2025.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara terhadap peningkatan kesejahteraan para guru Non ASN. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perhatian khusus kepada sektor pendidikan, termasuk guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” tambahnya.

Percepatan dan Pengawasan Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI agar segera menyosialisasikan regulasi ini hingga ke tingkat kabupaten/kota. Tujuannya adalah agar proses pencairan tunjangan dan pembayaran rapelan dapat segera dilakukan dan diawasi sesuai ketentuan PMA

(Sulthan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *