RadarBuana | Kota Cirebon – Empat Daerah Operasi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Daerah Operasi 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto dan Daop 6 Yogyakarta menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Kerjasama yang dibangun adalah terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lingkungan PT KAI.
Keempat Kepala Daop hadir secara langsung menandatangani PKS diantaranya adalah Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana. Kemudian dari pihak Kajati Jateng ditandatangani oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono, pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta.
Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI. Perjanjian ini juga mengarah kepada penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah,” ujarnya. Minggu (20/10/2024)
Melalui kerjasama ini, lanjut Dicky, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
“Kerjasama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum,” ungkap Dicky.
Namun, kerjasama yang ditandantangani ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, melainkan juga pada pemberian advice legal pendapat hukum, hingga pendampingan hukum, dan pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
Diharapkan kerjasama ini bisa membuat PT KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab, juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.
“Kita harapkan, kerjasama ini dapat membantu penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Jawa Tengah. Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” ujar Dicky.
Sementara itu Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan bahwa Kejati dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
“Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerjasama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati,” pungkas Ponco Hartanto.
(Rio)
Related posts:

Kantor Advokat Kennedy & Partners Diresmikan, Berperan dan Kontribusi Memberikan Pelayanan Hukum

Kapolda Metro Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang Menjadi Pidana

Begini Upaya Rehabilitasi Pascabanjir, Pj Wali Kota Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan DAS

Jajaran Polsek Seltim Gelar Apel Pratugas Dalam Rangka Pengamanan Vaksinasi Massal Warga

KAI Daop 3 Cirebon Sambut Liburan Tahun Baru Islam, Siapkan 23.928 Tiket KA

Kepulangan Jenazah Tasmi, Bukti Komitmen Pemkot Cirebon Dalam Perlindungan Pekerja Migran

Jaga Kondusifitas Pilwu, Polsek Gunungjati Apelkan Personil PAM Pilwu Serentak

Wakil Wali Kota Cirebon: IDI Harus Jadi Mitra Strategis Wujudkan Kesehatan Masyarakat Berkualitas

PT. KAI Buka Rekrutmen Untuk Putra-Putri Terbaik Berkarier di KAI Tanpa Dipungut Biaya, Formasi da...







