Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) memaparkan berdasarkan data Survey ILO dan Universitas Indonesia pada 2015, diperkirakan jumlah PRT di Indonesia adalah sebanyak 4,2 juta, dengan rasio rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki.
Berbagai kerentanan dikhawatirkan dialami oleh PRT perempuan, diantaranya bekerja tanpa proteksi sosial dan hukum, tidak mendapat dana pensiun, tidak mendapatkan cuti, tidak mendapatkan asuransi kesehatan, mendapatkan upah yang relatif rendah, dan rentan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Mereka yang bekerja di lingkup domestik atau PRT rentan terhadap tindak eksploitasi, perbudakan modern, korban trafficking, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya. Akses PRT terhadap informasi juga sangat terbatas sehingga minim pengetahuan tentang perlindungan. Mereka tidak tahu bagaimana jika mengalami kekerasan, cara melapor, dan meminta bantuan,” ungkapnya.
Menurutnya data yang dihimpun JALA PRT pada 2020, terdapat 417 PRT yang mengalami kasus kekerasan dan sebagian besar mengalami multi bentuk. Yakni kekerasan fisik, psikis dan ekonomi. Lita menambahkan jika selama ini mereka yang bekerja di sektor rumah tangga atau domestik tidak ada perlindungan hukumnya.
“Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum dapat melindungi PRT karena hanya mengatur tindak pencegahannya dan berbagai bentuk kekerasan, tetap tidak mengatur hubungan kerjanya. Maka kami mendorong upaya perlindungan terhadap PRT dikuatkan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT),” jelas Lita.
Kegiatan pemberian bantuan ini merupakan salah satu langkah konkret Kemen PPPA terkait Gerakan #Berjarak (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang telah diinisiasi sejak Maret 2020 dengan mengupayakan terpenuhinya kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak. Holly






