HukrimJabodetabek

Penyidik Polres Depok Diduga Sekap Tersangka 11 Jam Usai Masa Tahan Habis, IPW Akan Lapor ke Propam

×

Penyidik Polres Depok Diduga Sekap Tersangka 11 Jam Usai Masa Tahan Habis, IPW Akan Lapor ke Propam

Share this article

Radarbuana  | Jakarta – Kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Depok kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pengeroyokan yang menjerat seorang buruh harian lepas bernama Suharyono (42). Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW) menuding penyidik tetap menahan Suharyono selama sekitar 11 jam setelah masa penahanannya berakhir secara hukum.

Atas dugaan tersebut, IPW menyatakan akan melaporkan penyidik Satreskrim Polres Depok ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena dinilai melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Tim Bantuan Hukum IPW, masa penahanan Suharyono berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026 berlaku sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026.

Dengan berakhirnya masa penahanan tersebut pada 29 Juni 2026, Suharyono seharusnya dilepaskan demi hukum apabila tidak terdapat dasar hukum baru yang sah untuk memperpanjang atau mengubah status penahanannya.

Namun, menurut IPW, Suharyono baru diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Selasa, 30 Juni 2026. Selisih waktu antara berakhirnya masa tahanan dan pelimpahan tersebut dipersoalkan sebagai dugaan penyekapan selama kurang lebih 11 jam.

Kronologi Penetapan Tersangka

Dalam perkara ini, Suharyono ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/82.T/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Depok.

Saat itu, penyidik menjerat Suharyono dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengeroyokan, meskipun dalam perkara tersebut ia disebut sebagai satu-satunya tersangka.

Selanjutnya, Kepala Satreskrim Polres Depok menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/85/V/RES.1.24/2026/Satreskrim yang berlaku mulai 1 Mei hingga 20 Mei 2026. Setelah masa tersebut habis, penahanan diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Depok hingga 29 Juni 2026.

IPW Soroti Perubahan Pasal Saat Tahap II

Tim Bantuan Hukum IPW yang terdiri atas Adyatma Prana Mulia, Rais Mara Chandra, dan Mikhael Marco Abraham mengaku menemukan fakta baru ketika mendampingi Suharyono dalam proses Tahap II.

Menurut mereka, penyidik mengubah sangkaan pidana dari Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan biasa.

Perubahan tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap legalitas penahanan karena ancaman pidana kedua pasal tersebut berbeda.
Pasal 351 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda, yang tergolong tindak pidana dengan ancaman relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 170 KUHP.
Tim hukum IPW mempertanyakan alasan perubahan pasal tersebut baru diketahui saat pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Penahanan Dinilai Harus Dievaluasi
IPW berpendapat bahwa perubahan pasal sangkaan seharusnya diikuti dengan evaluasi terhadap status penahanan tersangka.

Mereka merujuk ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang pada prinsipnya mengatur bahwa penahanan dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana. Selain itu, penahanan juga mempertimbangkan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Menurut tim hukum IPW, ketika ancaman pidana berubah menjadi di bawah lima tahun, penyidik semestinya melakukan peninjauan kembali mengenai urgensi penahanan terhadap tersangka.

“Ketika kualifikasi tindak pidana turun menjadi ancaman ringan, dasar penahanan juga harus dievaluasi. Menahan orang tanpa alasan sah sama dengan merampas kemerdekaan,” tegas Tim Bantuan Hukum IPW.

Akan Dilaporkan ke Propam

Atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut, IPW memastikan akan menempuh langkah hukum melalui mekanisme pengawasan internal Polri.
Laporan yang akan diajukan mencakup dua pokok persoalan, yaitu dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Depok dalam menangani perkara serta dugaan penyekapan terhadap Suharyono selama sekitar 11 jam setelah masa penahanannya berakhir

Laporan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya agar dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Depok mengenai alasan keterlambatan pelaksanaan Tahap II maupun dasar perubahan pasal sangkaan terhadap Suharyono.

Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan terkait tudingan bahwa tersangka tetap berada dalam penguasaan penyidik setelah masa penahanan berakhir.

Sesuai prinsip jurnalistik keberimbangan (cover both sides), redaksi masih membuka ruang bagi Polres Depok untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas seluruh tuduhan yang disampaikan Tim Bantuan Hukum Indonesia Police Watch (IPW).

(tom,)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *