Radarbuana | Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurut Budi, penyampaian informasi kepada publik merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi penanganan perkara sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait penanganan perkara yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Budi.
Berawal dari Laporan Masyarakat Melalui Call Center 110
Kombes Budi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Polres Metro Jakarta Pusat dengan mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan adanya korban yang diduga mengalami penyekapan di dalam lingkungan percetakan tersebut. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan korban, hingga melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya juga meluruskan anggapan yang berkembang bahwa tiga korban disebut sebagai pelaku pencurian.
Menurutnya, kepolisian tidak pernah menyimpulkan ataupun menuduh para korban melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana disampaikan oleh pihak tersangka.
Ia menegaskan bahwa dugaan hilangnya sejumlah barang milik percetakan yang disampaikan oleh para tersangka masih merupakan klaim sepihak yang harus dibuktikan melalui proses penyidikan berdasarkan fakta hukum..
“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga korban ini melakukan pencurian. Penyidik akan mendalami, benar atau tidak. Kenapa tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian, kenapa justru melakukan penyekapan dan perampasan kemerdekaan seseorang, lalu meminta uang kepada keluarga,” tegas Budi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.
Motif Masih Didalami Penyidik.
Selain itu, polisi juga masih mendalami motif di balik dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print..
Kombes Budi mengatakan bahwa seluruh keterangan yang diberikan para tersangka belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan akhir dalam perkara..
Seluruh informasi tersebut masih akan diuji melalui proses penyidikan dengan mengacu pada alat bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, maupun barang bukti yang telah diamankan.
Dengan demikian, penyidik akan memastikan setiap fakta hukum diperoleh secara objektif sebelum menetapkan konstruksi perkara secara utuh.
Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berkomitmen menjalankan seluruh proses hukum secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, keterbukaan informasi kepada publik juga menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
“Kami sampaikan bahwa proses perkara ini profesional, proporsional, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap informasi terkait perkara ini tidak menjadi bias atau menyesatkan,” kata Budi.
Polda Metro Jaya turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, untuk mengawal jalannya proses hukum secara objektif dan berdasarkan fakta yang berkembang dalam penyidikan.
Kepolisian berharap pemberitaan maupun informasi yang beredar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila mengetahui, melihat, atau mengalami peristiwa yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.
Komitmen Polri Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman, serta kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan keadilan.
“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan,” pungkas Budi.
]]






