Radarbuana| Jakarta – Kasus tindak kekerasan secara fisik dalam bentuk bullying atau perundungan sesama pelajar di sekolah hingga kini masih kerap kali terjadi. Berbagai upaya pencegahan maupun penanganan kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan pun terus dilakukan.
“Termasuk oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II yang berperan dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan pencegahan kekerasan dan perundungan,” ujar Kepala Sudin Pendidikan Jakbar II Didin Wahyudin dalam keterangannya, Selasa (10/02/2026).
Karena itu, tambah Diding, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta ramah anak, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Dia mengakui perkembangan permasalahan peserta didik serta kemajuan teknologi informasi turut memunculkan berbagai bentuk kekerasan dan perundungan.
“Baik secara langsung maupun melalui media digital yang berdampak pada perkembangan psikologis, sosial, dan akademik peserta didik,” katanya seraya menyebutkan kondisi tersebut menuntut satuan pendidikan memiliki sistem perlindungan peserta didik yang kuat.
“Selain didukung tata kelola organisasi dan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu Pendidikan,” ujarnya.
Gelar Seminar Cegah Bullying
Dia pun menuturkan sejalan dengan kebijakan nasional diperlukan penguatan kapasitas kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan memahami regulasi, mekanisme, serta praktik pencegahan dan penanganan kekerasan secara komprehensif.
“Karena itu belum lama ini kita menggelar seminar pencegahan Bullying serta juga tata kelola keuangan, mutu pendidikan, pusat informasi dan konseling remaja (PIK-R) dan penguatan budaya sekolah aman dan nyaman” ujarnya
Diding menyebutkan dalam acara diselenggarakan pada 15 Januari 2026 yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dr Nahdiana Spd, Mpd, diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah di Sudin Jakbar II mulai jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan wilayah kerjanya.
“Tujuan diselenggarakan seminar pencegahan bullying antara lain juga untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas Tim Kelompok Kerja (Pokja) Sekolah Aman dan Nyaman dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan Pendidikan,” ujarnya.
Dia menyebutkan keberadaan dari Tim Pokja didasarkan kepada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permen Dikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN).
Sehingga, katanya, Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dinyatakan berakhir masa tugasnya.
“Karena itu saat seminar kita tidak jadi mengukuhkan TPPK. Karena nantinya akan diganti dengan Tim Pokja yang paling lama dibentuk enam bulan sejak Peraturan Menteri yang baru mulai berlaku,” ujarnya.
Adapun, kata Diding, Tim Pokja berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dibentuk oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang berbeda dengan TPPK yang dibentuk oleh Satuan Pendidikan Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi.
Dia mengatakan dalam seminar tersebut pihaknya pun menghadirkan sejumlah nara sumber. Antara lain dari praktisi Pendidikan, anggota DPR, dari kejaksaan dan kepolisian.






