HukrimJakarta

Sidang Praperadilan Devi Taurisa Ditunda, Hakim Soroti Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan

×

Sidang Praperadilan Devi Taurisa Ditunda, Hakim Soroti Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan

Share this article

Radarbuana | Jakarta  – Sidang praperadilan yang diajukan Devi Taurisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026), ditunda setelah diketahui surat pemanggilan terhadap Termohon II, yakni pihak Kejaksaan, belum dikirimkan oleh juru sita pengadilan.

Penundaan tersebut terjadi karena Kejaksaan tidak hadir dalam persidangan lantaran belum menerima surat panggilan resmi. Sementara itu, Termohon I dari Polda Metro Jaya hadir di ruang sidang.

Sidang yang dipimpin Hakim Eko Supriyanto, dengan Panitera Pengganti Cecep Wahyu dan Juru Sita Raden Addien Suherman, sempat diskors untuk memastikan penyebab ketidakhadiran pihak Kejaksaan.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa proses pemanggilan terhadap Termohon II memang belum dilaksanakan oleh juru sita.

Kondisi tersebut membuat agenda persidangan harus ditunda. Hakim Eko Supriyanto menyatakan akan menegur langsung juru sita yang bertanggung jawab atas proses pemanggilan tersebut.
“Ini nanti saya tegur langsung juru sitanya,” tegas Hakim Eko di ruang sidang.

Hakim juga menyoroti dampak kelalaian tersebut terhadap jadwal persidangan. Menurutnya, penundaan mengganggu agenda yang telah disusun, terlebih dirinya masih memiliki jadwal pemeriksaan perkara lainnya.

Sidang Dijadwalkan Kembali 2 November 2026

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang praperadilan Devi Taurisa dilanjutkan pada Senin, 2 November 2026.

Hakim menegaskan, apabila pada persidangan berikutnya salah satu pihak Termohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, proses persidangan tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Sikap tegas hakim tersebut mendapat apresiasi dari Brian, kuasa hukum Devi Taurisa dari Pusat Bantuan Hukum Laskar Prabowo 08.

“Kita sangat menghargai tindakan hakim ini yang akan menegur pihak panitera pengadilan yang lupa memberikan surat panggilan kepada Termohon dari Kejaksaan,” ujar Brian.

Menurutnya, proses administrasi persidangan harus dilaksanakan secara tertib agar pemeriksaan perkara dapat berjalan sesuai jadwal dan tidak merugikan pihak yang sedang mencari keadilan.

Perkara Berawal dari Laporan pada 2017
Perkara yang menjadi latar belakang pengajuan praperadilan Devi Taurisa bermula dari laporan pada April 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan pemalsuan tanda tangan yang disebut digunakan untuk pemberian kuasa kepada seseorang yang tidak dikenalinya.

Pemberian kuasa itu berkaitan dengan keikutsertaan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta pengagunan Hotel MaxOne.

Dalam proses penyidikan, Budi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Namun, sebelum pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, Budi mengajukan praperadilan.

Permohonan tersebut dikabulkan. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, penyidikan dihentikan, dan penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Putusan praperadilan tersebut kemudian mendorong Devi Taurisa menempuh jalur pengaduan terhadap hakim yang memutus perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan informasi yang disampaikan, KY menyatakan hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Atas pelanggaran itu, hakim dijatuhi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain itu, dua penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut juga disebut dikenai sanksi etik.

Kini, melalui permohonan praperadilan yang diajukannya, Devi kembali menempuh proses hukum. Sidang berikutnya pada 2 November 2026 menjadi agenda lanjutan untuk memeriksa permohonan tersebut, setelah seluruh proses pemanggilan pihak terkait dilaksanakan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *