Radarbuana | Jakarta – Pengacara kondang Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum., resmi mendampingi kliennya, dr. Ferry Dharsono, dalam proses mediasi sengketa warisan keluarga pendiri Rumah Sakit Abdi Waluyo yang berlokasi di Jalan HOS Cokroaminoto No. 31-33, Jakarta Pusat. Mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025), dan menyita perhatian karena menyangkut aset bernilai tinggi serta melibatkan keluarga besar kalangan medis ternama.
Dr. Ferry Dharsono, yang kini menetap di Australia, merupakan anak bungsu dari tiga bersaudara, semuanya berprofesi sebagai dokter. Dalam perkara ini, ia menggugat pembagian warisan peninggalan ibunya yang telah wafat pada 9 September 2020. Menurut Ferry, hingga saat ini ia belum menerima sepeser pun dari bagian waris yang seharusnya dibagi tiga sesuai surat wasiat almarhumah ibunya.
“Sampai hari ini belum ada penawaran, belum ada pembagian, saya dapat nol,” ujar dr. Ferry usai proses mediasi. “Saya inginnya damai. Kami sudah meminta pembagian sejak Januari 2021, tapi tidak ada realisasi.”
Hotman Paris menyatakan bahwa pihak keluarga tidak membantah status dr. Ferry sebagai ahli waris sah. Bahkan, mereka mengakui adanya surat wasiat dari Kementerian Kehakiman yang menyatakan bahwa harta peninggalan sang ibu harus dibagi rata kepada tiga anaknya.
“Sudah jelas dia anak kandung, surat dari Kementerian Kehakiman ada, mengatur pembagian warisan secara adil. Tapi satu perak pun belum diberikan,” tegas Hotman. Ia juga menambahkan bahwa aset yang disengketakan sangat bernilai, mencakup sedikitnya lima bidang tanah di kawasan elit Jakarta Pusat termasuk Jalan Cemara yang berdekatan dengan Istana Negara, serta 17 aset tanah lainnya dan saham rumah sakit.
Total nilai gugatan ditaksir mencapai hampir Rp9 triliun, termasuk hasil usaha rumah sakit dan potensi sewa tanah selama bertahun-tahun.
“Kami sudah memperingatkan, kalau tidak ada titik temu, seluruh tanah milik rumah sakit yang berdiri di atas warisan itu akan kami ajukan untuk dilelang. Dan kalau sudah dilelang, nilainya akan jatuh,” ujar Hotman, menyampaikan ancaman hukum jika tidak ada kesepakatan damai.
Mediasi ini merupakan upaya kedua dan masih terbuka untuk negosiasi. Namun, menurut Hotman, pihak tergugat belum menunjukkan itikad baik dalam menyampaikan tawaran pembagian.
Sengketa ini menjadi sorotan publik karena selain melibatkan figur-figur dari dunia kedokteran, nilainya yang fantastis serta posisi tanah yang strategis di jantung ibu kota. Hotman Paris pun menekankan bahwa pihaknya tetap membuka ruang untuk penyelesaian damai demi menghindari dampak buruk baik secara finansial maupun reputasi keluarga.
“Sebelum sampai dilelang, kami harap semua pihak membuka hati. Ini bukan hanya soal uang, ini soal keadilan,” pungkas Hotman.
(igo)
Related posts:

Anggota Komisi III Andi Rio Idris Kecam 6 Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Desak KY ...

Dugaan Dirut BUMN KDRT, Istri Diperiksa di Polda Metro

Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Tangkap Tersangka Manipulasi Data Kartu Kredit Nasabah Bank BCA

LBH Panglima Hukum Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Santriwati di Ponpes Hamalatul Qur’an

Polres Jakbar Tangkap 2 Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Satu Orang Korban di Palmerah

BRImo Jadi Andalan Pembayaran Modern di Sogo Sepanjang 22–30 November

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Tersangka Diduga Kuat Ajarkan Paham Bertentangan deng...

GENTAR Gelar Munas Perdana dan Lantik Pengurus 2025–2030 di Kemenpora: Mantapkan Peran Pemuda Menuj...

Kelompok Geng Motor Lakukan Aksi Begal Diciduk Reskrim Polsek Cengkareng






