RadarBuana | Kota Cirebon – Tim Pengamanan Daop 3 Cirebon bersama Kepolisian dan Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon menyelesaikan kasus pencurian material prasarana KA. Kasus ini bermula saat Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki 2 orang pelaku pencurian penambat rel kereta api (pandrol eclip) di Km 205+1/2 antara jalur KA stasun Bangoduwa dan Arjawinangun pada tanggal 6 Agustus 2024.
Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon melaporkan dugaan aksi pencurian rel kereta tersebut ke Polsek Klangenan. Polisi kemudian berkolaborasi berhasil mengamankan para pelaku pencurian sebanyak 55 penambat rel kereta api (pandrol eclip) beserta beberapa alat bukti.
Setelah proses hukum di pengadilan yang berjalan sejak Oktober 2024, Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon sesuai Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr menyatakan para pelaku secara sah terbukti bersalah memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Adapun hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para pelaku yakni 1 pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun, dan 1 pelaku lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam keras dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA baik yang berada di jalur non aktif maupun jalur aktif.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin menjelaskan, penambat rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. “Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api,” ungkap Muhibbuddin. Kamis (20/02/2015).
“Berbagai upaya dilakukan Daop 3 Cirebon mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas diantaranya patroli pengamanan tertutup selalu dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Hasil patroli selalu dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian setempat. Melalui kolaborasi antara Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon dan Kepolisian, maka pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum. KAI Daop 3 Cirebon sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keamanan prasarana perkeretaapian.
KAI Daop 3 Cirebon akan terus menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121.
(Rio)
Related posts:

Begini SMAN 8 Cirebon Buat Siswa/i Lebih Percaya Diri, Gelar Pelatihan THE POWER OF SOFTSKILL

Sebanyak 19 WBP Lapas Kelas I Cirebon Peroleh Remisi Pada Natal 2024

Lomba 10 Program Pokok PKK Jabar, Kelurahan Kebon Baru Masuk 6 Besar

Pemkot Cirebon Kembali Peroleh Predikat "Baik" Atas IPS Tahun 2024

Peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, Pj Wali Kota Puji Sinergitas dan Kolaborasi yang Terjalin Bersama...

Tingkatkan SDM, Babinsa di Korem 063/SGJ Ikuti Pembekalan Smart Farminga

Bukan Sekadar Promo, BRI Beri Layanan Kesehatan Gratis di Hari Pelanggan

Polda Lampung Lamban Tangani Kasus Pelecehan Dibawah Umur

Pemkot bersama Forkopinda Apresiasi Kepatuhan Terapkan Prokes saat Malam Tahun Baru Imlek






