RadarBuana | Denpasar – Banyak yang mempertanyakan Perkara Gugatan yang diajukan oleh FS sejak Agustus 2022, namun diputuskan oleh Majelis Hakim bahwa tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
Bahkan FS dan tim pengacaranya pun merasa aneh dengan putusan tersebut. Sebabnya sejak awal laporan tersebut diterima hingga akhir persidangan, bukti asli dan saksi sudah lengkap. Bahkan Pengacara dari tergugat (DILSHOD ALIMOV) Togar Naiggolan dan Sri Darren tidak hadir dalam persidangan sebanyak 8 kali. Bukti dan saksi tidak ada dari pihak tergugat.
“Kami heran dengan putusan ini, kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengetahui detail perkara ini, bahkan tim lawan beberapa kali tidak menghadiri sidang, mengajukan saksi dan bukti-bukti yang kuat. Bukti yang diajukan oleh mereka hanyalah Akta Pendirian PT” Kata FS saat dikonfirmasi pada Minggu, 18 Februari 2024. FS menambahkan: Sidang bukti tambahan dan sidang kesimpulan tidak dihadiri oleh pengacara tergugat. Pada saat sidang kesimpulan, tim kami hadir untuk membacakan kesimpulan, tetapi Panitra yang menangani kasus ini memberikan alasan bahwa Hakim dan pengacara tergugat tidak hadir untuk sidang kesimpulan jadi kesimpulan yang sudah disiapkan oleh kami hanya diserahkan kepada Panitra. Bahkan jadwal sidang putusan tidak ada dalam jadwal SIPP PN Denpasar, Kami baru mengetahui Sidang Putusan pada pukul 14:00 WITA saat diinfo oleh tim pengacara kami,” ungkap pengacara.
“Kami akan melaporkan putusan ini ke Komisi Yudisial, kami juga sudah menghubungi Pimpinan PN Denpasar untuk melaporkan putusan ini. Kami juga sudah siapkan tim untuk merevisi dan laporankan kembali gugatan tersebut. Ini hanya NO, bisa dilaporkan kembali atau banding, ini bukan kemenangan dari tergugat, ini hanya cacat formil. Saya merasa lucu dengan klaim kemenangan dari tim tergugat”, tandas FS.
Diketahui laporan gugatan yang diajuakan FS adalah tentang DILSHOD ALIMOV tidak pernah menyetor modal ke perusahaan, hanya janji yang tidak pernah ditepati. DILSHOD ALIMOV juga diduga bekerja sama dengan istrinya Olesya untuk menerima pembayaran jasa visa ke rekening pribadi bank Rusia istrinya. DILSHOD ALIMOV juga pernah dipenjara selama 14 bulan dan sudah dideportasi karena pencurian dan pengancaman kepada warga lokal.
[tim]
Related posts:

Operasi Pasar Yang Digelar di Kota Cirebon Gelontorkan 25 ribu Liter Minyak Goreng

Kapolres Takalar Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024 Kabupaten Takalar

Gubernur Sulsel dan Kapolri Resmikan Pembangunan Rumah Polisi Korban Gempa di Sulbar

Kasad Beserta Ibu Tinjau Latma Garuda Shield Ke-15 di Makalisung

Baitul Mal Aceh Beri Santunan Ramadhan 4.000 Fakir Miskin

KPI: Pengaturan Konten Isi Siaran Dalam Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Harus Diutamak...

Komunitas Pelari IKATEK UH Akan Gelar EMU Virtual Run 2020

Bey Machmudin Pastikan Website PPDB Online Sudah Bisa Diakses Secara Normal Kembali

Pjs Bupati Pesisir Wawancara Khusus Paparkan Tentang Pariwisata Kabupaten Pesibar Terkenal Wisata P...







