Radarbuana | Jakarta— Babak baru dalam dinamika profesi advokat di Indonesia dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I) digelar untuk perkara Nomor 217/PUU-XXIII/2025, yakni permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permohonan ini diajukan oleh Pemohon Muhammad Firdaus Oiwobo, S.H., yang dalam proses persidangan di MK didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor DEOLIPA YUMARA & ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW.
Sidang pendahuluan ini dijadwalkan pada hari Rabu, 19 November 2025, pukul 14:30 WIB, dengan fokus pada pemeriksaan kelengkapan permohonan dan pemberian nasihat dari Majelis Hakim Konstitusi.
Fokus Gugatan: Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 8 Ayat (2) UU Advokat
Gugatan yang dilayangkan oleh Firdaus Oiwobo dan tim pengacara Deolipa Yumara secara spesifik mempersoalkan konstitusionalitas dua norma sentral dalam UU Advokat, yaitu Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2).

Dalam permohonannya, Deolipa Yumara & Associates berargumen bahwa ketidakjelasan norma pada kedua pasal tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Pemohon dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta pelampauan kewenangan oleh lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Pasal yang Diuji:
- Pasal 7 ayat (3) UU Advokat: (Menyangkut mekanisme pembelaan diri sebelum advokat dikenai sanksi/tindakan). Pemohon menilai norma yang ada tidak memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai prosedur dan kapan hak pembelaan diri tersebut harus dilakukan.
- Pasal 8 ayat (2) UU Advokat: (Menyangkut pelantikan dan kewenangan Pengadilan Tinggi). Pemohon menganggap pasal ini multitafsir dan menjadi pintu masuk bagi lembaga non-organisasi advokat untuk mencampuri dan meniadakan status advokat, padahal penindakan etika seharusnya menjadi ranah eksklusif Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Latar Belakang: Pembekuan Sumpah Advokat
Permohonan uji materiil ini didorong oleh pengalaman langsung Pemohon, Muhammad Firdaus Oiwobo, yang haknya sebagai advokat dibekukan.
Dalam dalil-dalil permohonan yang diajukan, tim kuasa hukum Deolipa Yumara menyebutkan bahwa ketidakjelasan norma dalam pasal-pasal yang digugat telah digunakan sebagai dasar untuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat milik Pemohon oleh Pengadilan Tinggi Banten melalui Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Menurut Pemohon, penetapan pembekuan sumpah ini adalah contoh nyata dari konflik kewenangan dan pelanggaran terhadap hak konstitusionalnya.
Tuntutan Tegas (Petitum) Kantor Hukum Deolipa Yumara
Melalui tim kuasa hukumnya, Pemohon meminta MK untuk mengambil putusan yang mengembalikan marwah penegakan etika advokat secara tunggal di bawah Organisasi Advokat (OA). Petitum utama yang diajukan adalah:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan satu-satunya lembaga yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan sanksi kepada advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
- Menyatakan segala bentuk pembekuan berita acara sumpah (BAS) advokat yang tidak didasarkan pada putuskan penindakan etik Dewan Kehormatan Organisasi Advokat harus batal demi hukum.
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tidak mempunyai dasar kewenangan dan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan masuknya perkara ini ke tahap pemeriksaan pendahuluan, Kantor Hukum Deolipa Yumara & Associates berharap MK dapat menegaskan kembali batas-batas kewenangan lembaga peradilan dan organisasi advokat, demi memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh praktisi hukum. Setelah sidang hari ini, Pemohon akan menunggu jadwal perbaikan permohonan sebelum melanjutkan ke sidang pleno.
(Igo)






