HukumJakarta

Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Koru seepsi Proyek Alat Konstruksi

×

Ditreskrimsus Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka Koru seepsi Proyek Alat Konstruksi

Share this article

Radarbuana | Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi di sejumlah perusahaan pada periode 2018-2019. Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya berasal dari PT ITI, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS. Sedangkan dua tersangka lainnya masing-masing berinisial AS dari PT GLI dan MDR dari PT AWB.

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi itu ditaksir merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 37,35 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, Selasa (22/9/2026).

Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi ini dengan menggeledah sembilan lokasi yang berada di Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Bogor. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama antara PT Telkominfra dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi periode 2018-2019.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9) kemarin. Lokasinya berada di kantor perusahaan yang diduga terlibat serta sejumlah tempat lainnya.

“Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Dia mengatakan seluruh temuan dari penggeledahan itu kemudian dibawa oleh penyidik. Saat ini, seluruh temuan masih dalam pemeriksaan penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *