RadarBuana | Kab. Cirebon — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (08/11/2024).
Agenda rapat paripurna itu terkait persetujuan rencana peraturan daerah (raperda).
Sedikitnya tiga raperda disetujui dalam rapat paripurna, yakni raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dan raperda tentang Kemajuan Kebudayaan.
Dalam sambutannya, Wahyu Mijaya mengatakan, penyusunan raperda tentang RTRW melalui proses panjang. Bukan hanya memenuhi proses penyusunan sesuai peraturan perundang-undangan, namun telah menampung perkembangan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Cirebon, serta menyesuaikan dengan materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
“Sebelum raperda ditetapkan menjadi perda, maka sesuai peraturan perundang-undangan, masih akan melalui tahapan evaluasi menteri dalam negeri,” ujar Wahyu.
“Kami berharap, perda tentang RTRW ini segera memperoleh hasil evaluasi dari pemerintah pusat, sehingga akan menjadi legalitas dalam pelaksanaan penataan ruang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial di Kabupaten Cirebon,” tambah Wahyu.
Usai menyampaikan pernyataan dan harapannya mengenai Raperda tentang RTRW, Wahyu menjelaskan tentang pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Sehingga, lanjut dia, dalam pemenuhan hak asasi manusia (HAM) kepada warga negara, perlu adanya regulasi untuk membantu masyarakat dalam mengakses bantuan hukum, khususnya masyarakat miskin.
“Bantuan hukum memiliki tujuan terciptanya penegakkan hukum dan dapat bermanfaat dalam sudut pandang sosiologis. Oleh sebab itu, pemerintah ingin mewujudkan mekanisme bantuan hukum untuk masyarakat, yang bermanfaat secara sosiologis dan filosofis,” ujarnya.
Bantuan hukum merupakan upaya menuju keadilan masyarakat. Menurutnya, pengaturan mengenai penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam perda merupakan jaminan terhadap hak konstitusional masyarakat miskin di Kabupaten Cirebon.
“Diharapkan, dengan adanya perda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin ini dapat memecahkan berbagai masalah di Kabupaten Cirebon,” ungkapnya.
“Hal ini merupakan bentuk perwujudan dari rasa tanggung jawab pemda dan DPRD Kabupaten Cirebon dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang sedang berhadapan dengan permasalahan hukum, yang terkendala oleh biaya dan memberikan pendampingan hukum oleh penasihat hukum,” jelasnya.
Terakhir, Wahyu menyampaikan pendapat dan harapannya mengenai persetujuan raperda tentang Kemajuan Budaya. Ia mengatakan, upaya penguatan dan kemajuan kebudayaan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian pembangunan daerah.
Ia menyebut, kebudayaan perlu dimajukan secara bersama, khsususnya pada 10 objek yang menjadi fokus utama kemajuan kebudayaan meliputi tradisi desa, manuskrip, adat istiadat, situs, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, sastra dan aksara, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Wahyu menjelaskan, Kabupaten Cirebon kaya akan budaya. Sehingga, harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan dalam rangka menjaga warisan budaya.
“Perda tentang Kemajuan Kebudayaan ini dalam rangka untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya budaya daerah, memperteguh identitas penduduk daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan citra daerah, mewujudkan masyarakat madani, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan warisan budaya daerah, dan memengaruhi arah perkembangan kebudayaan nasional. Sehingga, kebudayaan menjadi haluan pembangunan daerah,” ujarnya.
“Diharapkan, pascapenetapan perda ini, terutama eksekutif dan legislatif, dapat mendukung pelaksanaan perda yang telah kita setujui bersama,” pungkasnya.
(Rio)
Related posts:

Kapolsek Seltim, Sebar Personil Giat Gatur Pagi Pastikan Siswa-Siswi Masuk Sekolah Tepat Waktu

Sosialisasi Program JKN untuk Disabilitas, Pemkot Cirebon dan BPJS Kesehatan Ciptakan Lingkungan In...

Peringati HUT Polairud Ke-71, Polairud Polres Cirebon Kota Gelar Baksos Bersih Parit Pelabuhan

Hari Lingkungan Hidup 2025, Walikota Cirebon Serukan Gerakan Hentikan Polusi Sampah Plastik

Kapolres Cirebon Kota Ucapkan Terima Kasih Atas Kesedian Warga Divaksinasi Gedor Lansia

Korem 063/SGJ Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2021 Bertema Pahlawanku, Insprirasiku

Pimpinan Definitif DPRD Cirebon Resmi Dilantik, Pj Wali Kota Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislat...

Wali Kota Cirebon Apresiasi Peran Bawaslu dalam Mengawal, Menjaga Pilkada Lancar, Aman dan Kondusif

Lapas Kelas I Cirebon Raih Penghargaan Pelaksana Anggaran 2025 dengan kategori Sangat Baik oleh KPP...







