HukrimParlemen

​KAHMI ‘Sentil’ KPK: Desak Pemeriksaan Tuntas Enam Legislator Golkar dalam Skandal CSR BI-OJK

×

​KAHMI ‘Sentil’ KPK: Desak Pemeriksaan Tuntas Enam Legislator Golkar dalam Skandal CSR BI-OJK

Share this article
Ikustrasi

Laporan Utama Korupsi

​Radarbuana | Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan publik menyusul desakan keras dari Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI). Organisasi ini secara spesifik meminta KPK segera memanggil dan memeriksa enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

​Koordinator KAHMI, Hamdan, menyampaikan langsung tuntutan ini saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat (23/10/2025). Kedatangan KAHMI ini menegaskan bahwa kasus dugaan penyelewengan dana CSR BI-OJK sudah menjadi ujian besar bagi integritas lembaga anti-rasuah tersebut, sekaligus menyoroti perlunya proses hukum yang adil dan transparan tanpa pandang bulu.

Fokus Baru Kasus: Enam Inisial Legislator Golkar

​Hamdan secara eksplisit menyebutkan enam inisial anggota DPR dari Fraksi Golkar yang harus segera diperiksa, yaitu SMJ, KHR, MM, PAK, MHD, dan ZAS.

​”KAHMI meminta KPK segera memeriksa enam Anggota DPR RI dari Partai Golkar yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana CSR,” ujar Hamdan. Ia menekankan bahwa pemanggilan ini penting untuk memperjelas dugaan kuat bahwa sebagian dana yang seharusnya untuk kepentingan rakyat justru mengalir ke kantong pribadi sejumlah legislator.

Kasus korupsi dana CSR periode 2020–2023 ini disinyalir melibatkan anggota Komisi XI DPR RI—mitra kerja langsung BI dan OJK—yang memiliki kewenangan dalam pembahasan anggaran kedua lembaga keuangan negara tersebut.

​Hamdan menambahkan, “Integritas lembaga legislatif harus dijaga. Jangan sampai muncul kesan ada tebang pilih dalam proses hukum kasus ini. Publik menunggu siapa saja yang terlibat, termasuk jika dana CSR itu mengalir ke partai politik.”

​Kelanjutan Penyidikan dan Ancaman Tersangka Baru

Desakan KAHMI muncul di tengah berlanjutnya penyidikan kasus yang telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri Gunawan (Fraksi Gerindra) dan Satori (Fraksi NasDem) sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

​Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengonfirmasi komitmen lembaganya untuk menuntaskan kasus ini. Pada Selasa (30/9/2025), Tanak menyatakan bahwa KPK akan memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

​”Yang jelas, seluruh anggota Komisi XI akan kami periksa. Menurut keterangan, ada yang menerima aliran dana tersebut,” kata Tanak usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi di Medan.

​Modus operandi yang terungkap dalam kasus dua tersangka awal adalah pengajuan dana melalui yayasan yang mereka kelola, namun kegiatan sosial yang menjadi dasar pengajuan (seperti pembangunan rumah layak huni atau kegiatan pemberdayaan ekonomi) diduga tidak pernah direalisasikan sepenuhnya atau bahkan fiktif.

​Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga disangkakan kepada keduanya, menunjukkan upaya pengembalian aset dari hasil korupsi.

​KAHMI berharap penyelidikan KPK tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga berujung pada penguatan sistem pengawasan dan tata kelola dana sosial lembaga negara di masa mendatang untuk mencegah terulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *