HukrimKalimantan Barat

Aktivis Desak Status Tersangka Gubernur Ria Norsan Terkait Skandal Proyek Mempawah 2014-2015

×

Aktivis Desak Status Tersangka Gubernur Ria Norsan Terkait Skandal Proyek Mempawah 2014-2015

Share this article
Ikustrasj

Investigasi Korupsi Daerah

​Radarbuana | Jakarta  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tahun anggaran 2014–2015. Desakan kali ini datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LEGATISI) yang meminta KPK menetapkan status tersangka dan menahan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Ketua Umum DPP LEGATISI, Akhyani, B.A., menyatakan bahwa desakan ini didasari oleh temuan dan fakta yang menguat dari proses penyelidikan KPK, termasuk pemeriksaan intensif terhadap Ria Norsan dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

​”KPK sudah memeriksa Ria Norsan sebanyak dua kali, dan kini telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk rumah pribadi di Pontianak serta kediaman Gubernur. Ini menunjukkan adanya penguatan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan beliau,” tegas Akhyani, Jumat (24/10/2025).

Bukti Menguat dari Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan

​Kasus dugaan korupsi ini berfokus pada proyek peningkatan jalan yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari pusat. KPK dilaporkan telah menggeledah rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalbar, dan rumah pribadi Ria Norsan.

​Menurut Akhyani, penggeledahan tersebut bertujuan mengamankan bukti-bukti penting seperti dokumen, rekaman CCTV, dan percakapan. Ia meyakini bahwa KPK telah mengantongi bukti kerugian negara dan kini hanya perlu menindaklanjuti keterlibatan “organik” dari pejabat yang berwenang.

​”Biasanya, dalam proses persidangan, KPK menghadirkan transkrip percakapan dan rekaman yang menunjukkan siapa yang terlibat, ke mana aliran dana, dan untuk kepentingan apa. Jadi, tinggal menunggu waktu saja sampai Ria Norsan ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

​Akhyani juga menyoroti latar belakang Ria Norsan sebagai mantan kontraktor, yang menurutnya, membuat tidak masuk akal jika kepala daerah saat itu tidak mengetahui detail proyek-proyek infrastruktur yang berjalan.

​Sorotan Tajam pada Keterlibatan Keluarga

​LEGATISI juga mendesak KPK untuk tidak memotong proses hukum di tengah jalan. Akhyani secara spesifik menuntut tindak lanjut pemeriksaan terhadap adik Ria Norsan, Mulyadi, yang disebut-sebut memiliki perusahaan yang menjadi pelaksana proyek.

​”Kalau adiknya juga ikut mengatur dan mengelola proyek, maka harusnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Supaya peristiwa hukumnya ini tidak terpotong-potong, dan seluruh rangkaian tindak pidana korupsinya bisa terungkap secara utuh,” ujar Akhyani.

​Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini (dengan inisial yang belum diungkap secara resmi), namun LEGATISI khawatir kasus akan terhenti pada “ikan kecil” sementara aktor utama yang memiliki kewenangan kebijakan tidak tersentuh.

​”Masyarakat Kalbar berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan. KPK harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan dan pemberantasan korupsi yang menyeluruh,” pungkas Akhyani, mengingatkan KPK agar tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *