RadarBuana | Jakarta. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi kerja Polri, khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman usai berhasil menangkap IS, pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.
“Kompolnas sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman. Kami sangat senang dengan kinerja polisi,” ujar Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (20/9/24).
Kepolisian RI meringkus IS pada Kamis (19/9) di sebuah rumah kosong milik warga. Ia ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pencarian selama 11 hari sejak penetapan tersangka. Dalam kurun 11 hari, polisi menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS.
Atas perbuatan pelaku, Kompolnas mendorong Polri untuk menjerat dengan hukuman yang setimpal. Apalagi, pelaku merupakan residivis.
“Dan kami berharap yang bersangkutan diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid,” tegas Anggota Peongky.
Sebagai informasi, korban dinyatakan hilang oleh keluarga sejak Jumat (6/9/2024) malam. Belakangan korban ditemukan terkubur tanpa busana pada Minggu (8/9/2024) berjarak 500 meter dari rumahnya di Jorong Pasa Galombang, Nagari Guguak, Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
(*/Tom)
Related posts:

Heboh! Kematian Vina, Mahasiswa di Kota Cirebon Gelar Unjuk Rasa Tuntut Polres Cirebon Kota Bertang...

Setelah Brigjen Prasetijo, Muncul Nama Jenderal Lainnya Terlibat Melindungi Djoko Tjandra

Jejak Codot, Buronan DPO yang Masih Pulang Kampung ke Cilacap

PPATK Apresiasi Kerja Keras Pemerintah Tekan Judi Online, Polri Dinilai Sukses dalam Penegakan Huku...

Kasus Japto vs Wanda, Kuasa Hukum Japto: Tak Ada Kata Damai Lagi

Tuding Beroperasi Tanpa Izin OJK, PT BAT akan Laporkan Pihak CWIG ke Polisi

Polisi Kantongi Alat Bukti dalam 2 Kasus Baru yang Jerat Firli Bahuri

Kasus Sengketa Tanah Indogrosir, Ahli Waris Menuntut Hak Melalui Lembaga Aliansi Indonesia, Badan P...

Tolak Tuntutan Penjara, Pengacara Farid RM Desak Rehabilitasi: “Jangan Kriminalisasi Korban Narkoti...






