Radarbuana | Kota Cirebon – Pencocokan dan Penelitian (coklit) data pemilih sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon bagi warga yang telah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 mendatang.
Termasuk coklit Pj Wali Kota Cirebon Drs H Agus Mulyadi MSi dan keluarga di Rumah Dinas Wali Kota, Jum’at (05/07/2024).
Coklit menjadi tahapan penting yang dilaksanakan oleh KPU guna pemutakhiran data sehingga pada waktunya dapat menyalurkan hak pilih.
“Jadi hari ini didatangi oleh KPU bersama Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang melakukan coklit,” ujar Pj Wali Kota didampingi istri, Hj NR Madyawati SH MPd.
Dari hasil proses verifikasi, Pj Wali Kota tercatat di TPS 20 Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Bersama dengan istri, dan ketiga putra-putrinya.
“Tadi sudah dilakukan proses verifikasi, pencocokan dan penelitian. Saya tercatat di TPS 20 Kelurahan Drajat, ada 3 Kartu Keluarga yang terdiri dari 5 pemilih,” ungkap Pj Wali Kota.
Menurut Pj Wali Kota, selama pelaksanaan coklit ini, Pantarlih akan melakukan tugasnya ke rumah warga. Ia berharap masyarakat proaktif menerima Pantarlih.
“Kami berharap masyarakat proaktif menerima Pantarlih yang datang untuk menjamin tingkat partisipasi dan terdaftar sebagai pemilih tetap yang akan menyalurkan hak politik dalam Pilkada nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengatakan, coklit sudah dilaksanakan sejak 24 Juni sampai dengan 24 Juli mendatang. Ia mengatakan, progres dari proses coklit mencapai angka 85 persen.
“Target verifikasi pencocokan data pemilih selesai di minggu ini. Alhamdulillah tadi coklit di keluarga Pak Pj Wali Kota sudah dilakukan dan disambut dengan baik. Selama ini, coklit juga berjalan dengan baik berkat dukungan masyarakat, RT, RW, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Mardeko menjelaskan, setelah tahapan coklit oleh pantarlih, maka selanjutnya PPS akan melaksanakan tahapan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) hasil pemutakhiran yang akan direkapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, tingkat PPK, hingga kemudian ditetapkan sebagai DPS di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Jika ada perbaikan atau masukan, maka data tersebut masuk pada tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) setelah itu baru Daftar Pemilih Tetap (DPT),” pungkasnya.
(Rio)
Related posts:

Jelang Idul Adha, Pj Wali Kota: Pastikan Hewan Kurban Dalam Keadaan Sehat dan Sesuai Dengan Ketentu...

Begini PD DMI Kota Cirebon Menyikapi SE Menag RI Nomor 05 Tahun 2022

Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Pilang Perdana Desa Adidharma, Ditangani Sat Reskrim Polres Cire...

Bansos Sembako Polsek Lemahwungkuk Polres Ciko Disambut Baik Warga Lansia

Bersama Jajaran Terkait Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Wali Kota Cirebon Imbau Masyarakat Jaga Sal...

PT. KAI Hadirkan Promo Spesial Diskon Hingga 30 % untuk Liburan Seru Nataru Bertajuk YES DEALS

Kapolsek Utbar Monitoring Giat Vaksinasi Lansia di Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon

Kodim 0620/Kab Cirebon Raih Juara Pertama Dalam Danrem 063/SGJ cup 2022

Sebanyak 779 Orang WBA Peroleh Remisi Idhul Fitri dari Kalapas Kelas I Cirebon







