Radarbuana | Jakarta — Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) berpotensi membawa perubahan lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membuka kemungkinan mengkaji keberadaan lembaga legislatif di tingkat kabupaten dan kota.
Wacana tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari DPRD DKI Jakarta mengenai perubahan sejumlah ketentuan dalam UU DKJ, termasuk persoalan jumlah anggota DPRD Provinsi Jakarta.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, revisi UU DKJ tidak semestinya hanya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan jumlah kursi DPRD. Menurut dia, struktur pemerintahan Jakarta secara keseluruhan perlu kembali dikaji.
“Kalau rujukannya adalah UU dari DPRD DKI ini, maka pandangannya tidak tersudutkan atau terbentur oleh hanya sekadar jumlah kursi, tetapi lebih daripada itu,” ujar Bob dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah struktur perwakilan rakyat di Jakarta. Berbeda dengan daerah lain di Indonesia, Jakarta saat ini hanya memiliki DPRD pada tingkat provinsi.
Sementara itu, wilayah administrasi kabupaten dan kota di Jakarta tidak memiliki DPRD sebagaimana kabupaten dan kota pada umumnya.
Kondisi tersebut membuat Baleg melihat adanya ruang untuk mengevaluasi kembali desain kelembagaan pemerintahan Jakarta dalam revisi UU DKJ.
Menurut Bob, status Jakarta sebagai daerah dengan kekhususan tersendiri harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kembali aturan pemerintahan. Karena itu, apabila revisi dilakukan, berbagai persoalan terkait kesetaraan dan representasi perlu ikut dibahas.
“Artinya ketika ada satu upaya untuk merevisi, maka ketimpangan-ketimpangan dan kesetaraan itu perlu dijalin kembali,” katanya.
Bukan Sekadar Penambahan Kursi
Aspirasi mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta kini berpotensi berkembang menjadi pembahasan yang lebih besar.
Baleg membuka ruang untuk mengevaluasi apakah struktur perwakilan masyarakat di Jakarta saat ini masih sesuai dengan kebutuhan pemerintahan daerah khusus.
Namun, sampai saat ini belum ada keputusan untuk membentuk DPRD di tingkat kabupaten/kota. Gagasan tersebut masih berada pada tahap wacana dan kajian.
Belum diketahui pula bagaimana bentuk kelembagaan, kewenangan, mekanisme pemilihan maupun jumlah anggota apabila DPRD kabupaten/kota benar-benar dimasukkan dalam revisi UU DKJ.
Baleg menegaskan bahwa perubahan terhadap UU DKJ harus dibahas secara komprehensif. Artinya, pembahasan tidak hanya berkutat pada persoalan teknis seperti jumlah kursi, tetapi juga menyentuh desain pemerintahan Jakarta secara keseluruhan.
Masuk Prioritas Legislasi 2027
Di sisi lain, Baleg DPR RI membuka peluang revisi kedua UU Nomor 2 Tahun 2024 masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.
Bob menyebut RUU perubahan kedua terhadap UU DKJ tetap menjadi salah satu agenda prioritas untuk dibahas pada 2027.
“RUU tentang perubahan kedua atas Nomor 2 Tahun 2024 tetap dijadikan salah satu prioritas tahun 2027,” ujar Bob.
Dengan masuknya revisi tersebut dalam agenda legislasi, berbagai aspirasi mengenai tata kelola Jakarta berpeluang kembali dibahas di parlemen.
Termasuk di dalamnya kemungkinan perubahan sistem representasi masyarakat melalui pengaturan DPRD pada tingkat kabupaten/kota.
Meski demikian, keputusan akhir mengenai materi revisi tetap bergantung pada proses pembahasan di DPR. Seluruh usulan masih harus dikaji sebelum ditetapkan menjadi bagian dari perubahan UU DKJ.
(igo)






