Singaraja.Faktapres.id – Perang antara mantan Bupati Buleleng Agus Suradnyana dengan mantan DPRD I Bali Nyoman Tirtawan tak kunjung berakhir kali ini laporan Nyoman Tirtawan terkait dugaan perampasan tanah milik petani Batu Ampar oleh Pemkab Buleleng, di Polres Buleleng kembali ditindak lanjuti polisi
Nyoman Tirtawan menerima surat dari Satreskrim Polres Buleleng perihal Perkembangan Penanganan Perkara, pada Rabu (20/3/2024) selaku pelapor tertanggal 19 Maret 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama itu disebutkan penyidik berencana akan memanggil Putu Agus Suradnyana (Eks-Bupati Buleleng), Ir Komang Wedana mantan Kepala BPN Singaraja dan Dewan Ketut Puspaka (Eks-Sekkab Buleleng) untuk dimintai klarifikasi.
“Rencana tindak lanjut kami akan melaksanakan klarifikasi terhadap saksi sebagaimana yang saudara laporkan yaitu Putu Agus Suradnyana, Ir Komang Wedana dan Dewa Ketut Puspaka,” bunyi poin 3 surat bernomor: B.521/III/Res.1.2/2024/Reskrim.
Diungkapkan bahwa tindak lanjut meminta klarifikasi kepada ketiga saksi yang dilaporkan Tirtawan sebagaimana tertera di poin 2 surat itu, setelah penyidik meminta keterangan beberapa orang saksi, termasuk petani pemilik SHM (Sertifikat Hak Milik).
Sementara Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama dikonformasi media Fakta masih enggan menjawab terhadap rencana jadwal pemangilan Agus Suradnyana dan kroconya.
Nyoman Tirtawan kepada media Fakta mengaku salut terhadap kinerja Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, yang telah menindaklanjuti laporannya. Padahal laporannya tertanggal 5 April 2022 bahkan sempat di-peties-kan alias di-SP3-kan oleh Kapolres sebelumnya.
“Terimakasih kepada Bapak Kapolres yang telah merespon laporan saya dengan baik dan telah menindaklanjuti laporan saya. Saya berharap Bapak Kapolres segera menaikkan status orang-orang yang saya lapor karena telah menyengsarakan rakyat kecil,” ucap Tirtawan.
Tirtawan pun kembali mengingatkan Kapolres Sutadi dan jajaran Satreskrim Polres Buleleng tentang surat rekomendasi dari Menteri Koordinator Polhukam yang memerintahkan Kapolri agar melakukan penegakkan hukum terhadap para oknum pejabat dan mafia tanah yang bermain khususnya pada sengketa lahan di Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali
Tirtawan juga meminta keadilan kepada Kapolres Sutadi agar Putu Agus Suradnyana diperlakukan sama seperti dirinya yang sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Singaraja atas laporan Putu Agus Suradnyana tentang tuduhan pencemaran nama baik dengan jeratan UU ITE (
ds).
Related posts:

Bupati Lambar Safari Ramadhan di Masjid Al hidayah Luncurkan Pembayaran Rekening Listrik Rumah Iba...

PMI Sulawesi Selatan Lakukan Penyemprotan Disinfektan Serentak di 24 Kabupate Kota

Ketua TP PKK Kabupaten Maros Sosialisasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Di Kecamatan Mallawa

Cegah Politik Uang, Bawaslu MoU Pengawasan Partisipatif dengan PWI Takalar

Polda DIY Terjunkan 2.057 Personel Amankan Natal dan Tahun Baru

Wanita Hanyut di Sungai, Gegerkan Warga Desa Jati Tujuh

Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) Memilih Lapangan Minisoccer Satria Sungguminasa

Ketua DPD Golkar IG Kresna Budi Silaturahmi Kediaman Kesesepuh Jagaraga

Tersinggungnya Warga Cijati, Seorang Penggiat Sosmed Dilaporkan ke Polisi







