Radarbuana | Jakarta — Besarnya potensi denda administratif terhadap perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan kembali menjadi sorotan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) disebut telah menetapkan potensi sanksi administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel dengan nilai mencapai Rp80,19 triliun.
Angka tersebut berasal dari total potensi sanksi sebesar Rp80.197.240.564.135,50 dengan luasan kegiatan yang disebut mencapai 8.447,28 hektare.
Namun, di balik besarnya angka tersebut, Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan berapa nilai denda yang sudah benar-benar dibayarkan perusahaan dan tercatat sebagai penerimaan negara.
Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, mengatakan pemerintah perlu membuka data secara lebih rinci mengenai status masing-masing sanksi, proses penagihan, keberatan perusahaan, hingga realisasi pembayaran.
“Yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif, tetapi juga perkembangan penanganannya. Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah ditetapkan sanksinya, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” kata Yusri, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Yusri, angka Rp80,19 triliun tidak dapat serta-merta dianggap sebagai uang yang telah diterima negara. Masih terdapat sejumlah tahapan hukum dan administratif yang harus diperjelas, termasuk status penetapan sanksi dan kemungkinan pengajuan keberatan oleh perusahaan.
Denda Nikel Capai Rp80,19 Triliun
Satgas PKH juga disebut telah menetapkan potensi sanksi administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit dengan nilai sekitar Rp182,6 triliun.
Jika digabungkan, potensi sanksi administratif terhadap perusahaan tambang nikel dan perkebunan sawit mencapai sekitar Rp262,79 triliun.
Pengenaan sanksi tersebut antara lain merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
Untuk kegiatan pertambangan, Kementerian ESDM juga menerbitkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang tarif denda administratif atas pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, timah dan batu bara.
Sementara itu, penghitungan kerugian negara dan/atau kerugian lingkungan hidup akibat pelanggaran di bidang kehutanan mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam ketentuan tersebut, tarif denda administratif untuk kegiatan penambangan nikel di kawasan hutan ditetapkan sekitar Rp6,5 miliar per hektare. Besaran tersebut berbeda dengan komoditas lainnya, seperti bauksit, timah dan batu bara.
10 Perusahaan dengan Potensi Denda Terbesar
Berdasarkan tabel data yang diperoleh CERI, terdapat sejumlah perusahaan tambang nikel dengan potensi sanksi administratif dalam jumlah besar.
Yusri menyebut PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berada pada posisi pertama dalam daftar tersebut dengan potensi sanksi sekitar Rp12,65 triliun untuk kawasan hutan seluas 1.364,13 hektare.
Berikutnya terdapat PT Bintang Delapan Mineral dengan potensi sanksi sekitar Rp8,10 triliun untuk luasan 831,82 hektare.
Kemudian PT Arga Morini Indah dengan potensi sanksi sekitar Rp6,92 triliun untuk kawasan seluas 710,82 hektare.
Daftar berikutnya mencakup:
PT Weda Bay Nickel sekitar Rp4,32 triliun untuk 444,42 hektare;
PT Bakti Bumi Sulawesi sekitar Rp3,38 triliun untuk 347,53 hektare;
PT Sarana Mineralindo Perkasa sekitar Rp2,71 triliun untuk 278,24 hektare;
PT Suria Lintas Gemilang sekitar Rp2,48 triliun untuk 255,03 hektare;
PT Cahaya Ginda Ganda sekitar Rp2,29 triliun untuk 235,48 hektare;
PT Halmahera Sukses Mineral sekitar Rp2,27 triliun untuk 234,04 hektare; dan
PT Tonia Mitra Sejahtera sekitar Rp2,19 triliun untuk 224,96 hektare.
Yusri menegaskan, pencantuman nama perusahaan beserta nilai potensi sanksi dalam sebuah tabel tidak otomatis berarti seluruh nilai tersebut telah menjadi kewajiban pembayaran final.
“Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.
Sorotan CERI semakin menguat karena berdasarkan data dalam Nota Dinas tertanggal 3 Juli 2026 yang disebut ditandatangani Ketua Pelaksana Satgas PKH, nilai denda administratif yang telah dilunasi perusahaan tercatat sekitar Rp12,908 triliun.
Nilai tersebut terdiri dari pembayaran perusahaan tambang nikel sekitar Rp2,176 triliun dan perusahaan perkebunan sawit sekitar Rp10,732 triliun.
Dengan demikian, terdapat perbedaan yang sangat besar antara potensi sanksi yang telah dihitung dengan nilai yang disebut sudah dilunasi.
Namun, CERI menilai perbedaan tersebut harus dibaca secara hati-hati. Status setiap sanksi dapat berbeda karena perusahaan memiliki ruang untuk mengajukan keberatan atau menempuh mekanisme pemulihan lingkungan sesuai ketentuan.
Karena itu, diperlukan data resmi yang membedakan antara potensi sanksi, nilai yang telah ditetapkan secara final, kewajiban yang telah ditagihkan, pembayaran yang telah diterima, serta penerimaan yang telah tercatat sebagai kas negara.
CERI Minta Data Perusahaan Dibuka
Yusri meminta Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH menjelaskan secara terbuka asal-usul data, periode pendataan, metode penghitungan, serta perkembangan penanganan masing-masing perusahaan.
Menurutnya, informasi yang dibutuhkan publik setidaknya mencakup luasan kawasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, jumlah pembayaran, hingga bukti pencatatan penerimaan negara.
“Informasi yang perlu dibuka meliputi luasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, pembayaran yang telah diterima, hingga bukti pencatatan penerimaan negara,” katanya.
Ia juga menilai klarifikasi dari perusahaan diperlukan agar status perizinan, dasar penghitungan dan langkah penyelesaian kewajiban dapat diketahui secara utuh.
Menurut Yusri, transparansi tersebut penting agar publik tidak hanya melihat besarnya angka potensi denda, tetapi juga dapat mengikuti proses penegakan aturan hingga hasil akhirnya.
“Yang penting bukan hanya berapa besar angka yang tercantum dalam daftar, tetapi juga berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara,” pungkasnya.
[]






