Radarbuana | Jakarta -;Sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Setelah menjalankan tugas, para anggota Wantimpres berhak menerima hak keuangan yang telah ditetapkan pemerintah.
Besaran hak keuangan tersebut mencapai Rp76,5 juta setiap bulan untuk masing-masing Ketua dan anggota Wantimpres. Ketentuan mengenai hak keuangan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia..
Jika dihitung selama satu tahun, hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan setara dengan Rp918 juta per orang per tahun, sebelum dikurangi pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan tersebut disebutkan, hak keuangan diberikan setiap bulan dan mulai diterima sejak Ketua dan anggota Wantimpres dilantik dan/atau mulai melaksanakan tugas.
Bersumber dari APBN
Pemerintah juga telah menetapkan sumber pembiayaan hak keuangan tersebut. Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026, anggaran untuk membayar hak keuangan serta fasilitas lainnya bagi Ketua dan anggota Wantimpres berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penganggarannya dilakukan melalui bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Artinya, pembayaran hak keuangan Wantimpres menjadi bagian dari belanja negara yang dialokasikan melalui anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
Ketentuan mengenai sumber anggaran tersebut tercantum dalam Pasal 8 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Ada Fasilitas Seperti Menteri
Selain memperoleh hak keuangan bulanan, Ketua dan anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya.
Perpres tersebut mengatur bahwa fasilitas yang diberikan kepada Wantimpres disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri, tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pemerintah tidak mencantumkan secara rinci nominal rupiah dari fasilitas tersebut dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026.
Besaran Rp76,5 juta per bulan yang tercantum dalam aturan merupakan hak keuangan, sedangkan fasilitas lainnya diberikan berdasarkan ketentuan tersendiri yang berlaku bagi pejabat negara.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 27 Maret 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Peraturan tersebut tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 28.
Dengan dilantiknya 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026, ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas tersebut menjadi dasar pemberian hak kepada para pejabat yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Besaran hak keuangan yang mencapai Rp76,5 juta per bulan sekaligus menunjukkan bahwa jabatan Wantimpres memiliki dukungan anggaran negara yang telah ditetapkan melalui regulasi khusus.






