Uncategorized

Dimasa Pandemi Covid-19, Satpol PP Kecamatan Cengkareng Gencar Lakukan Penegakan Perda di Wilayahnya

×

Dimasa Pandemi Covid-19, Satpol PP Kecamatan Cengkareng Gencar Lakukan Penegakan Perda di Wilayahnya

Share this article

Jakarta, RadarBuana.com – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cengkareng gencar melakukan Penegakan Perda 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum (Tibum) dan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020, tentang Penanggulan Covid-19 di DKI Jakarta, terutama di wilayahnya.

Dalam kegiatan penegakan Perda tersebut, pihaknya telah melakukan penghalauan dan himbauan terhadap para pedagang kecil mandiri (PKM), terkait sterilisasi trotoar di Jalan Outer Ring Road dan Jalan Daan Mogot KM 10-14, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam giat tersebut, ratusan bendera salah satu Partai Politik (Parpol) telah ditertibkan.

“Ada sekitar 125 bendera yang kami teribkan. Giat ini, dalam rangka penegakan Perda 8 Tahun 2007,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. Rabu, (10/03/21).

Di 2 lokasi tersebut, anggota juga telah menghalau dan mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL), agar tidak menempati trotoar/bahu jalan.

Sementara di tempat terpisah, pihaknya telah menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Kosambi Raya Ujung Aspal Kelurahan Duri Kosambi. Dalam giat tersebut, pihaknya juga telah melibatkan personel gabungan dari TNI-Polri dan unsur terkait.

“Pelanggar yang terjaring 29 orang. Sebanyak 27 pelanggar, disanksi kerja sosial menyapu jalan. Satu KTP tertahan dan satu orang denda Rp 100 ribu,” ungkapnya.

Tibmask tersebut, dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 2 Tahun 2021 dan Pergub No 3 Tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di DKI.

“Sanksi yang diberikan kepada para pelanggar, untuk pendisiplinan dalam upaya pencegahan Covid-19 di DKI Jakarta,” tandasnya. HS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *