Radarbuana | Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menegaskan bahwa pejalan kaki tidak dapat dikenai tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pernyataan ini diberikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat beredar setelah pernyataannya dalam sebuah acara podcast disalahartikan oleh sebagian pihak.
Komarudin menjelaskan, walaupun pejalan kaki termasuk dalam kategori pengguna jalan menurut undang-undang, sistem ETLE hanya mampu mendeteksi dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor.
“Namun, tentu ini (pejalan kaki) tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa ter-capture oleh ETLE itu hanya pelaku-pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Komarudin kepada wartawan, Selasa (27/5).
Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan bahwa kamera ETLE merekam pelanggaran berdasarkan identitas kendaraan yang tertera pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Teknologi tersebut kini juga dilengkapi dengan sistem Face Recognition (FR) untuk memastikan identitas pelanggar. “Karena dia (ETLE) lihat dari identitas kendaraan yang digunakan berupa TNKB, yang dalam pengembangannya dilengkapi dengan Face Recognition (FR),” tambahnya.
Komarudin kembali menegaskan bahwa pejalan kaki bukanlah subjek yang dapat dikenakan tilang melalui sistem ETLE.
“Tidak (pejalan kaki tidak kena ETLE). ETLE itu hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas pejalan kaki, pesepeda, maupun orang pembawa gerobak juga terekam oleh ETLE, sistem ini hanya memproses pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor.
“Ada pejalan kaki, ada pesepeda, ada yang bawa gerobak. Semuanya terlihat oleh ETLE. Yang ter-capture hanya yang menggunakan kendaraan bermotor,” kata Kombes Pol Komarudin.
Dengan penegasan ini, masyarakat diharapkan tidak salah paham terkait penerapan tilang elektronik dan memahami bahwa ETLE difokuskan pada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan bermotor demi meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
[*]
Related posts:

Berikan Pelayanan Prima, PT. KAI Daop 3 Cirebon Selamatkan Barang Pelanggan, Melalui Layanan Lost a...

Melalui Aplikasi e-Monev Komisi Informasi Kota Cirebon Optimalkan Pengawasan Keterbukaan Informasi ...

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Pelayanan Maksimal dan Mitigasi Lonjakan Pemud...

Kapolda Metro Tinjau Tim Urai Kemacetan, Pengendara Diminta Tertib Berlalu Lintas

PT. KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Inovasi Layanan Pengering Payung dan Pantauan Tiket KA Selama Natar...

Jelang Libur Nataru, PT. KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Langkah Peningkatan Keselamatan Perjalanan KA

PT. KAI Daop 3 Cirebon Peroleh Kuota BBM Subsidi 4.947 KL dari BPH Migas, Guna Optimalkan Transport...

ITW Mengingatkan Etle Jangan Hanya Memburu Denda

Menkomdigi: Berani Jadikan Transformasi Digital Prioritas? Pionir Transformasi Digital di Wilayah M...







