Radarbuana | Jakarta – Persidangan gugatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum antara pengusaha manufaktur otomotif nasional, Rosalina, dan Direktur PT Gema Maritim Energi (GME), Fauzan Fadel Muhammad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/5/2025). Pihak tergugat kembali tidak hadir, memicu kekecewaan dari Rosalina yang telah menanti penyelesaian selama tiga tahun.
Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Nahak dan Sunan Kalijaga, Rosalina mengungkapkan bahwa ia telah menunggu kewajiban pembayaran dana talangan usaha senilai Rp 4,5 miliar sejak tahun 2022. “Sudah dari 2022 kami menagih. Dari somasi pertama sampai terakhir, tidak ada kejelasan. Sampai hari ini, dana itu tidak kunjung dikembalikan,” tegas Agustinus Nahak.
Rosalina tidak hanya menuntut pengembalian pokok pinjaman, tetapi juga ganti rugi immateriil sebesar Rp 15 miliar dan denda Rp 5 juta per hari atas keterlambatan pembayaran, sesuai perjanjian awal. Ia mengaku sangat kecewa lantaran komunikasi dengan Fauzan Fadel Muhammad terputus, bahkan nomor teleponnya diblokir. “Saya ini ibu usia 65 tahun. Sudah kasih modal untuk pengembangan usaha, tapi bukan untung yang saya dapat, malah dirugikan. Nomor saya diblokir, tidak bisa komunikasi,” ujarnya dengan nada sedih.
Profil dan Kontroversi Fauzan Fadel Muhammad
Fauzan Fadel Muhammad dikenal sebagai Direktur PT GME dan merupakan sosok yang aktif di berbagai organisasi pengusaha, termasuk HIPMI, KADIN, HIPPI, dan Ketua REPNAS Jakarta. Ia juga merupakan alumni ITB dan Sekolah Islam Al-Azhar.
Sebagai putra dari tokoh senior Fadel Muhammad, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Gorontalo, Menteri, dan pimpinan lembaga tinggi negara, Fauzan Fadel Muhammad memang tidak asing dengan sorotan publik. Namun, selain kasus wanprestasi ini, namanya juga pernah disebut-sebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 senilai Rp 319 miliar sebagai pemilik dan komisaris utama PT EKI.
Harapan Keadilan
Sunan Kalijaga menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal uang, melainkan juga tanggung jawab moral dan hukum.”Kalau memang ada itikad baik, datanglah ke persidangan dan selesaikan dengan profesional,” kata Sunan Kalijaga.
Pihak Rosalina berharap agar Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, dan lembaga peradilan dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini, sehingga dapat diselesaikan secara adil dan tuntas.
Gugatan terhadap Fauzan Fadel Muhammad teregister dalam perkara perdata dan menuntut pertanggungjawaban hukum atas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan Rosalina secara materiil dan immateriil.
(*/Igo)
Related posts:

Dalam Rangka Cipta Kondisi, TNI-Polri Gelar Apel Gabungan dan Patroli Bersama

Ketua Dewan Pembina JMSI Terima Pengurus Pusat JMSI: Informasi Tidak Hanya Diukur dari Akselerasi D...

Sekda Lambar Akmal Abdul Nasir Terima Kunjungan Kerja ke Sekda Bengkulu Tengah

Janji Gubernur Pramono: Srikandi Jakarta Barat Siap Pimpin Kota

Tiga Paslon Pesibar Sampaikan Visi dan Misi Dalam Debat Publik Putaran Kedua

Menakar Sosok Jaksa Agung Era Prabowo: Antara Profesionalisme Internal dan Semangat Reformasi

SSDM Polri Gelar Baksos Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78 di Lahan Pusat Pembinaan SDM UNGGUL Pol...

Kapolsek Tambora Rutin Berjibaku Tegakan Jaring Pelanggar Prokes

Memperingati HUT Polwan Ke-72, Polwan Polres Maros Gelar Bakti Sosial







