DKI JakartaTransportasi

Hari Ini Pemberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta

×

Hari Ini Pemberlakukan Ganjil Genap di DKI Jakarta

Share this article
Sosialisasi kembali dilakukan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta.

Jakarta, RadarBuana.com– Meski masih berada di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan kembali sistem ganjil genap (Gage) bagi kendaraan bermotor roda empat mulai hari ini, Senin (3/8/2020).

Sebelumnya ganjil genap sempat ditiadakan sejak pertama kali diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ruas jalan yang diberlakukan kembali Ganjil Genap

Saat ini pemberlakuan gage diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta, mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 dengan waktu pemberlakuan ganjil genap yakni pada pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan diberlakukannya kembali gage juga berdasarkan keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sebab angka penularan covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.

Bahkan Syafrin Liputo menurutnya kalau Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi mengatur instrumen pemberlakuan gage ketika memasuki masa emergency break.

“Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage menjadi satu instrumen untuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” terang Syafrin saat sosialisasi penerapan gage di Jakarta Minggu (2/8/2020).

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi mendukung upaya pembatasan pergerakan masyarakat Ibu Kota di tengah tingginya penularan covid-19.

“Diharapkan dengan adanya pemberlakuan ini maka situasi lalu lintas menjadi lebih baik kemacetan bisa dikurangi,” sebut Sambodo di lokasi yang sama.

Adapun  25 ruas jalan pemberlakuan gage, yaitu:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Holly

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *