Jakarta, RadarBuana.com– Meski masih berada di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan kembali sistem ganjil genap (Gage) bagi kendaraan bermotor roda empat mulai hari ini, Senin (3/8/2020).
Sebelumnya ganjil genap sempat ditiadakan sejak pertama kali diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Saat ini pemberlakuan gage diterapkan di 25 ruas jalan Ibu Kota Jakarta, mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 dengan waktu pemberlakuan ganjil genap yakni pada pagi pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan diberlakukannya kembali gage juga berdasarkan keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sebab angka penularan covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
Bahkan Syafrin Liputo menurutnya kalau Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB transisi mengatur instrumen pemberlakuan gage ketika memasuki masa emergency break.
“Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem gage menjadi satu instrumen untuk upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan pergerakan orang,” terang Syafrin saat sosialisasi penerapan gage di Jakarta Minggu (2/8/2020).
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi mendukung upaya pembatasan pergerakan masyarakat Ibu Kota di tengah tingginya penularan covid-19.
“Diharapkan dengan adanya pemberlakuan ini maka situasi lalu lintas menjadi lebih baik kemacetan bisa dikurangi,” sebut Sambodo di lokasi yang sama.
Adapun 25 ruas jalan pemberlakuan gage, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Holly
Related posts:

Pemilik Toko di Pasar Pramuka Ditangkap Jual Mahal Ivermectin

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Jelang Arus Balik Mudik Lebaran, Pos Check Point di Wilayah Kalidere...

Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi Dapat Bantuan dari Sudinsos Jakbar

Oknum Kades Asal Kab.Maros, Asyik Pesta Miras Bersama Wanita Pramusaji, Terjaring Razia Petugas Tim...

WNA Coba Kelabui Petugas Bea Cukai, Kirim Sabu 6 kg Dalam Kemasan Pupuk

Kapolri Lega Bercampur Prihatin, Penyerang Penyidik KPK Polisi Aktif

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapesy Ingatkan Deolipa Yumara Makin Lebih Belajar Soal Hukum

Menyambut HUT Kemerdekaan RI, PT. KAI Daop 3 Cirebon Berlakukan Promo “Gocher Tarif Merdeka”

BPC HIPMI Jaksel Audiensi dengan LKPP Bahas Perluas Akses Pengusaha ke Pengadaan Barang dan Jasa Pe...







