Radarbuana | Tasikmalaya – Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya Kota memperketat razia kendaraan selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas. Penertiban tidak hanya menyasar sepeda motor berknalpot brong, tapi juga mobil pribadi, minibus, hingga kendaraan angkutan barang yang tak memenuhi standar keselamatan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Haga Deo Harefa, menegaskan semua jenis kendaraan wajib patuh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami tidak tebang pilih. Mulai motor, mobil pribadi, sampai truk barang semua diperiksa,” ujar AKP Haga, Kamis (7/8).
Selain mengecek kelengkapan surat dan knalpot tidak standar, petugas juga melakukan pemeriksaan teknis. Komponen yang disorot meliputi sistem pengereman, lampu, ban, hingga kondisi fisik kendaraan* secara keseluruhan.
Satlantas tidak hanya menilang pelanggar. Untuk kendaraan roda empat dan angkutan barang, polisi menggelar ramp check atau uji laik jalan di lapangan.
Kendaraan yang lolos uji akan dipasangi stiker “Lolos Uji Ramp Check” sebagai bukti telah diperiksa dan dinyatakan layak jalan.
“Stiker ini untuk memudahkan. Artinya kendaraan itu sudah kami cek dan aman dipakai di jalan raya,” jelas AKP Haga.
Melalui operasi ini, Polres Tasikmalaya Kota menargetkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.
Harapannya tercipta Kamseltibcarlantas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Polisi mengimbau pengendara melengkapi surat-surat, memastikan kondisi kendaraan prima, dan tidak menggunakan aksesoris yang membahayakan seperti knalpot brong. Pelanggar tetap akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.






