Buleleng, RadarBuana.com- Akhirnya tabir kasus pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya korban Kadek Sutarjana warga Desa Banjar, Buleleng sore Pukul 14.30 Wita, Senin (08/02) dapat diungkap Kapolsek Banjar Kompol Made Agus Dwi Wirawan SH, MH
Pelaku pembunuhan ternyata Ida Kade Suarsana alias Paras, temen ketika tinggal di Desa Joanyar perbatasan dengan Desa Tanguwisia Kecamatan Seririt .
Kejadian berawal ketika pelaku datang ke rumah korban untuk pasang togel sebelumnya pelaku sempat minum tuak ditempat lain. Mereka bertiga punya ide membeli minuman jenis arak sebotol untuk minum bersama.
Kemudiab berlanjut berpesta sama pelaku serta temen korban di rumahnya sambil nyanyi-nyanyi alias karaoke.
Pada pesta tersebut terjadi perselisihan paham keduanya. Pelaku lebih awal dipukul korban kemudian, kemudian pelaku mengadakan perlawanan pasalnya korban membawa kayu yang sering digunakan menumbuk bumbu. Dan pelaku Ida Kade berhasil melawan kemudian kayu tersebut digunakan menghabisi nyawa korban Kadek Sutarjana.
Sebelum terjadi pembunuhan pelaku hendak pasang togel 100 ribu dan diterima oleh istri korban lalu dipasangkan keluar setelah dikasih uang. Namun istri korban Ketut Widiani berkata menurut keterangan pelaku Ida Kade di Polsek Banjar setelah ditangkap reskrim dalam waktu 3 jama dan 7 celana yang digunakan dilucuti.
“Ngapain kesini kalau tak bawa uang, kemudian saya ngasih uang 100 ribu minta tolong pasang togel 17, 79, dijawab istrinya “Ada, 1 juta pasang diterima”ujar Ida Kade menikuti kata istri korban
Begitu juga pengakuanya saat pelaku Ida Kade digiring ke Polres Buleleng Rabu 10/2/2021 oleh Kapolsek Kompol Made Agus Dwi Wirawan dengan tangan diborgol , bahwa dirinya sempat pasang togel. Kini Ida Kade dijerat Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum penjara 15 tahun.” Sedangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP berbunyi “Jika perbuatan itu menjadikan mati orangnya, dia dihukum selama-lamanya 7 tahun. */Des
Related posts:

Pilkades Kab Tangerang Tidak Semestinya, Panitia Dipanggil Ombudsman

Dari Hasil Rapid Tes ASN Pemkab Maros, 10 Dinyatakan Positif Covid-19

Bupati Maros Chaidir Syam Serahkan Bantuan Logistik Ke Warga Pasien Terkonfirmasi Covid-19

Rotasi Kasat Reskrim Polres Buleleng

Sisa Pembakaran Sampah Berakibat Gudang Gas Elpiji Ludes Terbakar

Mobil Tanki Pertamina Lakalantas di Jalan Raya Kertajati Berhasil Dievakuasi

Sudah 4 Tahun Derita Katarak, Warga Bandung Apresiasi Kemensos Gratiskan Operasi Mata

Sandiaga Uno Kunjungi Obyek Wisata Rammang-Rammang Kabupaten Maros

Pemdes Baruga Kecamatan Bantimurung Maros Kembali Salurkan BLT







