HukrimKabar Bhayangkara

Kasus ‘Icha Lovely’ dan Ancaman Cek Legalitas Perusahaan Jadi Pemicu, Tim GERAK Desak Akuntabilitas dan Perubahan Hukum

×

Kasus ‘Icha Lovely’ dan Ancaman Cek Legalitas Perusahaan Jadi Pemicu, Tim GERAK Desak Akuntabilitas dan Perubahan Hukum

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi

Radarbuana | Jakarta  – Kasus dugaan intimidasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian terhadap profesi advokat semakin membuka luka lama dalam reformasi Polri. Advokat Leon Maulana Mirza Pasha didampingi Tim GERAK (Gerakan Reformasi Polri oleh Rakyat) secara resmi menggugat Pasal 25 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dirinya mengaku diancam oleh seorang anggota Polda Metro Jaya.

Kronologi Dugaan Intimidasi dan Identitas Oknum

​Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 183/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (15/10/2025) di Gedung MK, Leon Maulana, Pemohon I, membeberkan kronologi yang melibatkan anggota Polda Metro Jaya berinisial M.R.W.P (yang diidentifikasi sebagai M. Rifky Widyanto Pratama). Oknum tersebut bertugas di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Polda Metro Jaya.

​Persoalan ini bermula ketika M.R.W.P menghubungi Leon terkait nama panggung “Icha Lovely” yang sebelumnya digunakan oleh istri oknum tersebut. Sebagai advokat, Leon Maulana bertugas membela kliennya, sebuah perusahaan dengan inisial PT RCM, dan menegaskan bahwa nama panggung tersebut merupakan aset perusahaan.

​Namun, menurut Leon, M.R.W.P tidak menerima fakta tersebut. Alih-alih menyelesaikan permasalahan secara profesional, oknum tersebut justru mengalihkan pembicaraan ke urusan lain, seperti legalitas perusahaan klien Leon, dan menuduh perusahaan tersebut tidak terdaftar secara sah. M.R.W.P kemudian meminta dokumen legalitas perusahaan, sebuah dokumen yang bersifat privat dan rahasia, yang ditolak oleh Leon.

​Puncak Intimidasi: Karena penolakan tersebut, oknum polisi itu diduga mengancam Leon Maulana dengan menyatakan akan menyuruh pihak berwajib untuk melakukan pengecekan mendadak dan memeriksa legalitas klien Leon. Ancaman ini dinilai Leon sebagai tindakan tanpa dasar hukum dan bukti penyalahgunaan kewenangan demi kepentingan pribadi.

Pasal Wewenang yang Dinilai Multitafsir

​Leon Maulana dan Pemohon II, Panji, berargumen bahwa tindakan oknum tersebut dimungkinkan oleh norma karet dalam UU Polri. Mereka menyoroti Pasal 25 Ayat (1) UU Polri yang mengatur tentang kewenangan polisi.

​”Ketentuan ini dapat dimaknai seolah-olah setiap anggota kepolisian dapat menggunakan atribut dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi, seperti yang Pemohon I alami,” terang Leon di hadapan Majelis Hakim MK.

​Dalam petitum permohonan, Tim GERAK secara tegas meminta MK untuk mengabulkan permohonan mereka dan menetapkan bahwa Pasal 25 Ayat (1) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 karena menciptakan ketidakpastian hukum dan memberi peluang bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang.

Reaksi dan Desakan Akuntabilitas

​Selain gugatan konstitusional, Leon Maulana juga telah melayangkan laporan resmi ke Divisi Propam Mabes Polri dan mengajukan permohonan perlindungan hukum serta audiensi kepada Komnas HAM. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya sanksi etik dan pidana bagi oknum polisi tersebut, sekaligus mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan nyata.

​Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kembali bahwa upaya reformasi Polri harus diiringi dengan revisi regulasi yang ketat dan transparan, agar setiap kewenangan yang diberikan kepada aparat tidak disalahgunakan untuk menekan warga negara, apalagi pihak-pihak yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum seperti advokat.

Tim GERAK menekankan, kegigihan mereka dalam mengawal kasus ini adalah demi menyelamatkan marwah Polri dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang berkeadilan. (go)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *