Radarbuana | Kota Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Proyek pembangunan tersebut menggunakan anggaran tahun 2016, 2017, dan 2018 dengan skema multi years.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon, Rabu (27/08/2025).
Adapun Keenam tersangka tersebut adalah:PH (59), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67), Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran, Yw (58), Pejabat Pembuat Komitmen/Kabid PUTR tahun 2018 yang kini menjabat Kadispora,bHM (62), Team Leader PT Bina Karya,AS (52), Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya dan FR (53), Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018 sebagai penyedia jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi, mengatakan hasil penyidikan menunjukkan pekerjaan pembangunan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis kontrak.
“Berdasarkan penghitungan fisik oleh Tim Politeknik Negeri Bandung, baik kualitas maupun kuantitas pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon terbukti tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Slamet.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan kerugian negara mencapai Rp. 26,5 miliar, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Nomor 33/SR/LHP/DJPI/PKN.01/08/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsidiair, mereka disangkakan Pasal 3 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan mengamankan uang senilai Rp. 788 juta yang diduga berasal dari hasil korupsi. “Penyidikan masih kami dalami untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” pungkas Slamet.
(Reporter: Rio)
Related posts:

Pj Wali Kota Mengapresiasi Pihak Sekolah yang Menggelar MPLS Dengan Kreatif dan Edukatif

Dikira Aman Bawa Ganja Ditengah Pandemi Covid 19 , Tak Tahunya Terjaring Operasi Yustisi

PT. KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang, Upaya Preventif Jam...

Kades Dituduh Korupsi 924 Juta, Warga Desa Krinjing Tak Percaya

Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru 2025, PT. KAI Daop 3 Cirebon Masih Tersedia 66 Ribu Tiket

Ini yang dilakukan Denpom III/3 Cirebon Gelar Ops Gaktib Guna Jaga Kondusifitas Kota Cirebon

Permohonan Maaf PT. KAI Atas Keterlambatan Perjalanan KA Terdampak Banjir Semarang

Menjadi Kereta Ekonomi New Generation Guna Tingkatkan Pelayanan

LPMM Soroti Opini Publik atas Kasus Suap Impor, Tegaskan Bukti Harus Diuji di Pengadilan






