RadarBuana | Bali – Oknum penyidik Polres Buleleng dan oknum Jaksa penuntut dari kejaksaan negeri Buleleng seakan membabi buta ada dugaan mengkriminalisasi perkara pidana ITE yang saat ini dialami Nyoman Tirtawan dengan mengabaikan fakta kebenaran telah terjadi pada peristiwa perampasan tanah warga yang telah memiliki SHM nomor 763 luas 5.500 m2 & 764 luas 7.300 M2 atas nama Nyoman Parwata yang diperoleh atas dasar pembelian dari Ketut Salin & Marwiyah terhadap tanah yang berlkasi di Dusun Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak/Buleleng.
Kesaksian korban perampasan tanah disampaikan didepan majelis hakim beberapa minggu lalu dengan menunjukkan bukti kepemilik tanah masing-masing pada 4 Maret 2024. Menariknya jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan karena telah membabi buta dalam menegakkan hukum menjadikan Nyoman Tirtawan sebagai tersangka pidana ITE yg jelas-jelas melawan surat kesepakatan bersama atasannya ( Menkominfo, Kejagung & Kapolri ) sesuai UU ITE pasal 27 ayat 3 yg berbunyi kurang lebih seperti yang diampaikan Ketut Yasa selaku LSM
“tidak setiap orang bisa dijerat UU ITE mana kala seseorang menyuarakan sebuah fakta atau kenyataan. Fakta dan kenyataan korban perampasan tanah sudah menyampaikan peristiwa perampasan tanah milik warga yang sudah ber SHM saat Putu Agus Suradnyana menjabat Bupati Buleleng dengan menembok dan memasang pelang yang bertuliskan ” Hak Pakai” nomor, 0001 luas 4.50.000 m2,”kata Yasa.
(tim)
Related posts:

Gelar Rakor Pasca Supervisi, Priska Evaluasi 10 Program PKK 18 Kecamatan

Satlantas Secara Serentak Gelar Operasi Zebra Krakatau 2020, Mulai 26 Oktober

Kebakaran Hanguskan 6 Kios Pedagang di Maros

Kapolda Jatim Didampingi Gubernur dan Pangdam V Brawijaya Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Bhabinkamtibmas Desa Pegagan Kidul Kapetakan Polres Ciko, Pantau Jalannya Vaksinasi Anak dan Booste...

Deklarasi Anti Narkoba Besuki Raya dan Cinta NKRI, Forkompinda Jatim Ajak Perangi Narkoba

Ikut Mendorong Ekraf Dalam Industri Film, Ridwan Kamil Adakan Festival Film Pendek Piala Gubernur J...

Satgas Peduli Lingkungan Pejarakan Tanam 1.000 Manggrove Sambut Hari Bumi

Dari Dunia Hiburan ke Dunia Hukum, Anwar Fuady Resmi Jadi Advokat di Usia 80 Tahun






