BaliDaerah

Larang Merokok Area RSUD Singaraja,Dirut Sebut Jaga Demi Kesehatan Bersama

×

Larang Merokok Area RSUD Singaraja,Dirut Sebut Jaga Demi Kesehatan Bersama

Share this article

RadarBuana | Singaraja –Merokok adalah hak setiap orang & itu tidak melanggar hukum. Kendati seperti itu namun yang jelas lebih sehat tanpa rokok.

Saat ini di Buleleng ada PERDA Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang salah satunya adalah di lingkungan RS, namun untuk penerapannya sudah barang tentu diawasi oleh satuan polisi pamong praja (satpol PP) dengan sanksi bagi pelanggar itu sendiri

RSUD Singaraja sejak berdiri sudah menerapkan aturan tersebur, namun ketika jam besuk ada aturan yang mesti ditaati pengunjung aturan cukup simpel dengan bonus hidup menjadi lebih sehat cara mudah, yaitu berkunjung ke RSUD Buleleng sesuai jam besuk (Siang : jam 12.30 – 14.00 & Malam : 18.00 – 21.00) & jangan merokok di dalam area RS demi kesehatan kita bersama

Dirut RSUD Singaraja, dr. Putu Arya Nugraha dikonfirmasi Kamis (15/6) terhadap seringnya pengunjung RS melanggar hal tersebut mengatakan, “Kalau dari akreditasi RS, sejak RS berdiri sudah ada aturan itu, dan sekarang tergantung Pemkab Buleleng menyesuaikan sesuai perda”ungkap dr. Putu Arya

Pria yang dikenal ramah dan murah senyum tetap aturan itu diberlakukan kendati tidak ada ruang khusus bagi pengunjung suka merokok,” perokok tidak kita larang hanya saja silakan merokok di luar RS, setelah itu bisa besuk keluarga kembali ke RS,”papar Dirut dr Arya

Menurutnya sangat sederhana penerapan tersebut demi kesehatan semua pihak,

“Cukup terlalu sederhana, tetapi yang sering membuat ribet hanya kita sendiri masuk ke RS merokok ini sudah jelas larangan ada di setiap sudut area malah oknum merokok dan tidak memikirkan polusi yang ditimbulkan. Mohon pengunjung menyadari aturan itu demi kesehatan kita bersama, “pungkas dr Arya.

(ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *