RadarBuana.com | Jakarta – Tiba dipenghujung tahun 2021, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memaparkan pencapain kinerja sepanjang tahun 2021. Sebagaimana telah kita ketahui bersama, LMKN merupakan Lembaga Bantu Pemerintah yang berwenang untuk melakukan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan karya cipta lagu di ruang publik secara komersial.
Komisioner Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Rapin Mudiarjo mengatakan, Pandemi telah memberikan kita banyak pelajaran, dimana terjadi penurunan yang luar biasa dalam hal penarikan dan penghimpunan yang tentunya berdampak pada turunnya besaran distribusi bilamana kita cermat di tahun sebelumnya.
“Pada tahun 2020 lalu, LMKN telah mendistribusikan Rp51.228.196.758. Dan ini bisa dilihat di situs resmi kami di https://www.Imkn id/distribusi ,” tutur pemilik nama lengkap Rapin Mudiarjo Kawaradji itu, di Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Lanjut lagi kata Rapin Mudiarjo, Industri sudah mulai bergerak menuju perbaikan diawal tahun 2021, namun juga belum menunjukkan perolehan royalti yang berhasil.
“Pada pertengahan minggu lalu LMKN tutup buku, pengumpulan royalti di tahun 2021 ini. Untuk royalti musik Non Digital adalah sebesar 18 milyar. Sedang untuk royalti Digital adalah sebesar 57 Milyar,” jelasnya.
Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN, Adi Adrian menambahkan, terkait materi PP 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik.
“Ini merupakan representasi gagasan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dalam upaya memperkuat posisi dan kedudukan LMKN dalam melakukan kegiatan penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti,” ujar Komisioner Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi LMKN yang juga dikenal sebagai Adi KLa Project itu.
Salah satu catatan penting sambung Adi, di PP 56 tersebut adalah pada Pasal 3 ayat (2), dimana musik digital belum termasuk sebagai objek atau bentuk layanan publik yag bersifat komersial. Padahal di era digital dan masa pandemi ini, pemanfaatan karya cipta lagu/musik lebih banyak dilakukan secara digital.
“Sehingga kiranya kedepan, LMKN memberikan masukan kepada Pemerintah, agar objek layanan digital harus menjadi bagian penting. Mengingat potensi pendapatan atas karya musik digital ini begitu tinggi,” tegasnya.
“LMKN juga memproyeksikan pendapatan di tahun 2022 adanya perolehan pendapatan royalti sebesar Rp150.023.159.069. (seratus lima puluh milyar rupiah),” imbuhnya.
Selanjutnya Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi Marulam Juniasi Hutauruk menyampaikan, mengenai Sistim Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagai salah satu amanah yang tertuang di dalam Pasal 22 PP 56/2021 tersebut, LMKN sejak awal telah memberikan masukan yang baik kepada Pemerintah perihal pembanguan SILM agar Pemerintah memiliki database yang terintegrasi dengan Pusat Data Musik dan Lagu (PDLM).
“Namun di dalam PP 56/2021 tersebut, pembangunan SILM merupakan tanggung jawab dari LMKN. SILM merupakan rujukan yang nantinya akan digunakan oleh LMKN untuk mendistribusikan royalti musik di Indonesia,” katanya.
Marulam Juniasi menambahkan, LMKN berupaya memberikan yang terbaik dalam hal pengkoleksian, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Setiap tahunnya LMKN melakukan audit atas pencapaian kinerja yang diakukan.
“Masih banyak yang harus diperjuangkan dan disempurnakan agar sistem royalti musik di Indonesia, menjadi lebih profesional dan memberikan manfaat bagi para pencipta dan pemegang hak,” jelasnya.
Sementara itu, Ebiet G. Ade selaku Komisioner LMKN bidang Teknologi Informasi dan Database mengatakan, bahwa LKMN sejatinya terbentuk untuk mengumpulkan royalti musik untuk didistribusikan ke LMK-LMK yang sudah berdiri sebelum mereka.
Ebiet menilai LMKN telah ada sebelum PP Nomor 56 Tahun 2021 disahkan, tepatnya pada 2014. Ebiet juga memastikan bahwa PP Nomor 56 Tahun 2021 itu dibuat tidak untuk merugikan pemilik lagu.
“Saya kan juga pemilik hak. Tidak mungkin memposisikan pemilik hak itu rugi gara-gara PP Nomor 56,” sebut Ebiet G. Ade.
Dirinya berusaha PP ini ujungnya kepada pemilik hak itu menguntungkan dan disejahterakan, terutama pencipta lagu. Karena dia juga sebagai musisi dan pencipta lagu.
“Saya berprasangka baik PP ini adalah upaya pemerintah memperkuat LMKN dalam “Mengakselerasi” peroleh royalti untuk kesejahteraan pencipta dan pemilik hak,” pungkasnya.
Fhm
Related posts:

Vaksin Sambil Ngopi, Diwarkop Pettarani Dua

Sambang Bhabinkamtibmas Polsek Pattallassang Temukan Sejumlah Pelajar Bolos Sekolah

Buka Rakernis Brimob, Kapolri: Amankan Agenda Nasional Hingga Internasional

Percepat Penanggulangan Karhutla, Kapolri Launching ASAP Digital Nasional

Kasatpol PP Mangga Besar Sidak Rumah Makan, Meningkatkan Pengawasan Prokes

The Southeast Georgia Health System To Help You Understand It

Banyak Proyek Mangkrak di Ancol, Konflik Stadium Kelas Internasional Jadi Sorotan

Kuasa Hukum APA Klarifikasi Pemberitaan Medsos yang Mengkait-kaitkan dan Menyebut Nama Kliennya

Kapolres Cirebon Kota Jadi Bintang Tamu Live Program Musik “Tarling Milenial” RCTV Cirebon







