Jakarta, RadarBuana.com– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan segera menggelar Operasi Zebra 2020.
Menurut rencana gelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan lamanya, dimulai pada hari Senin, 26 Oktober, sampai dengan 8 November 2020.
“Untuk Operasi Zebra 2020 ini akan digelar mulai tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (22/10/2020).
Kombes Sambodo menyatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan pre-emtif.
Kombes Sambodo juga mengatakan untuk Operasi Zebra itu pihak kepolisian akan lebih banyak melakukan tindakan pre-emtif dan preventif.
“Untuk operasi kali ini kita lebih banyak tentang sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas, daripada penegakan hukum,” ujar Sambodo, seperti dilansir situs resmi NTMC Polri.
Meski begitu, dalam Operasi Zebra 2020 ini pelanggar yang membuat atau membahayakan pengendara lain akan ditindak.
Sambodo juga menyebut ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam pelanggaran itu.
“Untuk sanksi tindak akan kita berikan kepada para pengendara yang melanggar seperti, melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm,” ujarnya.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Contohnya, jika ada pemotor yang melanggar dengan tidak menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Kemudian pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus dikenakan Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Tom/Igo
Related posts:

Sambut HUT RI ke-79, PT KAI Bersama 790 Anggota Komunitas Pecinta KA Gelorakan Semangat Selamat di ...

Bangunan Tanpa IMB Ini Ada di Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat

Petugas Gabungan di Jakbar, Putar Balikkan Puluhan Kendaraan Roda Dua dan Empat

Wakapolda Metro Jaya Buka Pendidikan 762 Bintara di SPN Lido

KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Larangan Aktivitas Bermain di Jalur KA, Saat Waktu Liburan Sekolah

Anggota Majelis Hakim PN Jaksel Sakit, Putusan Sengketa Tanah Vihara Hok Tek Tjeng Sin Ditunda

SIM Keliling WilayahJakarta Hari Ini Kamis 28 Januari 2021

Kapolda Metro Jaya Beri Pembekalan Kepada Siswa Pendidikan Pembentukan Bintara Gel I tahun 2022

Ditreskrimum Polda Metro Usut Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Alkes Senilai 22 M







