Jakarta, RadarBuana.com – Jaminan perlindungan dan kesejahteraan PRT tidak hanya penting bagi pekerja saja, tetapi juga bagi pemberi kerja. Maka diskriminasi dan stigmatisasi terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam bentuk apapun harus segera dihentikan. Terutama anggapan bahwa PRT adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan dan tidak bernilai ekonomis.
“Keberadaan PRT sangatlah penting untuk menunjang dan membantu urusan rumah tangga serta kebutuhan sehari-hari. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) harus segera disahkan guna memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi PRT,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga dalam sambutannya pada Webinar Pentingnya Undang-Undang Perlindungan PRT untuk Perempuan Indonesia, Senin (13/7/2020).
Menteri PPPA Bintang menyebutkan sudah menjadi tugas negara untuk dapat memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman bagi segenap warganya, termasuk juga bagi PRT.
“RUU PPRT sudah masuk ke dalam RUU Prioritas pada tahun 2020 dalam masa bakti DPR RI periode 2019 – 2024. Oleh sebab itu, marilah bersama-sama kita mengawal terbentuknya aturan ini, demi memperoleh kesetaraan dan keadilan dalam pemenuhan hak bagi PRT. Selain itu, karena data mengatakan bahwa mayoritas PRT berjenis kelamin perempuan, selaku Menteri yang memiliki tugas untuk menjamin pemberdayaan perempuan di Indonesia, saya tentunya sangat mendukung pengesahan RUU PPRT ini agar tercipta aturan hukum yang jelas mengenai hak dan kewajiban dari PRT termasuk juga dengan pemberi kerja. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap PRT,” papar Bintang.
Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Badan Pusat Statistik pada Agustus 2019, pekerja rumah tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan dalam sektor informal. Di sektor informal sendiri, persentase pekerja perempuan memang lebih kecil dibanding laki-laki, dan hal ini merupakan hal yang umum terjadi secara global (ILO, 2018). Pekerja laki-laki pada kegiatan informal sebesar 58,03 persen, sementara perempuan 41,97 persen. Data Survei ILO dan Universitas Indonesia pada 2015 memperkirakan jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta jiwa, dengan rasio 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki. Berdasarkan angka tersebut tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah PRT yang sebenarnya lebih besar dari data-data yang disajikan karena seringkali PRT dipekerjakan secara lisan sehingga luput dari pencatatan data.
Related posts:

Operasi Yustisi 2020 Pendisiplinan Protokol Kesehatan Wilkum Polsek Cisauk

Bupati Parosil Rapat Dengan Komite II DPD RI Bustami Zainudin Ungkapkan Potensi Panas Bumi di Lamba...

Pemerintah Desa Timpuseng Kecamatan Camba Salurkan Bantuan BLT Dana Desa Tahap II

Pemdaprov Jabar Beri Surat Teguran Pada PT TRPN, Laksanakan Klausul PKS Termasuk Kompensasi Sosial

Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro: Hakim Pasti Tolak

Satnarkoba Polres Ciko Bersinergi BNN Kota Cirebon Gelar Razia Di Sejumlah Tempat Hiburan Malam

Operasi Sikat Judi Online: Bareskrim Polri Kuras Ratusan Miliar Rupiah dari Rekening Pelaku

Ribuan Botol Minuman Beralkohol Dimusnahkan Satpol PP di Jakarta

LPMM Soroti Opini Publik atas Kasus Suap Impor, Tegaskan Bukti Harus Diuji di Pengadilan






