Radarbuana | Jakarta — Tak henti-hentinya menabuh genderang perang terhadap kejahatan siber, terutama praktik perjudian online. Dalam sebuah operasi besar, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membekukan dan menyita dana total Rp 154,3 miliar yang tersebar di ratusan rekening.
Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Kombes Pol. Ferdy Saragih, Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. “Dugaan kuat kami, sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online. Kami menindaklanjutinya melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013,” ungkapnya.
Aksi penegakan hukum ini menargetkan 576 rekening dengan nilai dana dibekukan sebesar Rp 63,7 miliar dan 235 rekening lainnya dengan total nilai sitaan Rp 90,6 miliar. Penindakan ini menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan siber ini tidak hanya beroperasi di dunia digital, tetapi juga meninggalkan jejak keuangan yang dapat ditelusuri.
Kombes Pol. Ferdy Saragih menegaskan bahwa Polri akan terus agresif. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan. Ini adalah komitmen kami untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” tegasnya.
Penyitaan aset ini merupakan bagian krusial dari strategi Polri untuk memutus rantai peredaran uang haram dan melemahkan jaringan kejahatan yang sering kali terorganisir dan meluas. Operasi ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku bahwa tidak ada tempat aman untuk menyembunyikan hasil kejahatan mereka.
Sebagai langkah lanjutan, Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan detail lebih jauh dari operasi ini, termasuk rincian modus operandi, dan langkah-langkah hukum yang akan diambil untuk menjerat para pelaku.
(Igo)






