Radarbuana | Kab.Cirebon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan empat orang tenaga pendamping desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan pajak desa yang merugikan negara hingga Rp2,9 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (17/09/2025) malam.
Setelah tim penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik manipulasi pembayaran pajak Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pada tahun 2019-2021.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengatakan keempat tersangka yakni SM (Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Sedong, 2016-Januari 2025), MY (Tenaga Pendamping Lokal Desa Kecamatan Arjawinangun, 2019-November 2021), DS (Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Kedawung, 2016-sekarang), dan SLA (Tenaga Desa Kecamatan Karangsambung, 2017-Juni 2022).
Para tersangka terbukti terlibat dalam praktik korupsi pembayaran pajak desa dengan total kerugian negara mencapai Rp2.925.485.192,” ungkap Yudhi dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
Para tersangka menawarkan jasa pembayaran pajak kepada sejumlah desa dengan iming-iming proses cepat serta bukti pembayaran resmi. Mereka bahkan menjamin akan bertanggungjawab penuh jika muncul masalah.
Untuk melancarkan aksinya, para tersangka meminta e-billing, uang pembayaran pajak, hingga username dan password akun pajak DJP Online dari pihak desa. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada seorang saksi berinisial M, dengan kesepakatan tersangka mendapat cashback sebesar 10 persen dari setiap pembayaran pajak yang disetorkan.
“Namun, alih-alih disetor penuh ke kas negara, pajak yang diterima dari desa hanya dibayarkan sebagian kecil. Praktik itu berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya terungkap dalam audit resmi,” ungkapnya.
Berdasarkan bukti yang ada, penyidik Kejari Cirebon langsung menahan keempat tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 September hingga 6 Oktober 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cirebon.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Akibat perbuatannya, seluruh tersangka yang ditetapkan terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Reporter: Rio)
Related posts:

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan 16 Pengedar Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar, 6 Diantaran...

Oknum Pegawai Bank Rugikan Nasabah Hingga Ratusan Juta Rupiah, Diamankan Satreskrim Polres Cirebon ...

Ini Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Dipaparkan Polri

Sat Lantas Polres Ciko Gatur Pagi di Penyeberangan dan Persimpangan, Implementasi Dekat dan Bersaha...

Hendardi: Komnas HAM Miskin Terobosan, Tidak Memberikan Efek Perubahan

Kapolsek Seltim, Sebar Personil Giat Gatur Pagi Pastikan Siswa-Siswi Masuk Sekolah Tepat Waktu

BNN RI Musnahkan Narkotika Dari 15 Kasus di Berbagai Daerah

Muhammadiyah Puji Polri yang Tangkap Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online: Sangat Meresahkan!

Berada di Level 3, Pemkot Cirebon Buka Peluang PTM Terbatas Bisa Dibuka Kembali







