Depok, RadarBuana.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) menilai janggal proyek pembangunan kantor Kelurahan Pengasinan, Kota Depok, yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan diresmikan pada tanggal 10 Januari 2018 silam.
Hal tersebut diungkapkan Linden Ginting, Ketua Umum LSM NCW saat jumpa pers di lobi kantor dinas PUPR Kota Depok, Kamis 4 Februari minggu lalu.
Sekarang kasus ini sudah sampai ditingkat kejaksaan Kota Depok.
Dalam jumpa pers selanjutnya di depan halaman kantor Kejaksaan Kota Depok pada Kamis (11/2/2021) Linden mengatakan. “Kami menduga Mr. (D) telah melakukan tindakan pidana terkait dengan blokiran yang dilakukan oleh pihak penguasa pengguna anggaran, terbukti dengan adanya penerimaan berupa cek sebesar 144 juta rupiah oleh pihak Mr. (D), lalu dalam waktu singkat kontraktor atau perusahaan yang melakukan kegiatan itu buka blokirannya”.
Sehingga pencairan bisa dilakukan, untuk itu dari pihak LSM NCW akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,dan mohon kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan secara profesional agar Depok tetap bersih dan terus bisa dirasakan oleh seluruh warga depok terkait dengan kinerja yang kumunikatif pihak kejaksaan bahkan pemerintah daerah depok, paparnya.
Dedy selaku sekjen LSM NCW menambahkan, artinya kami berkomitmen akan mengawal kasus ini dari Kejari, Kejati, Kejagung sampai nanti ada keputusan hukum yang inkrah.
Akan kita kawal terus karena ini kaitannya adalah penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabennya adalah pajak yang diambil dari uang rakyat sehingga exsekutive tidak boleh sembarangan mengelola uang rakyat ini harus di pertanggung jawabkan secara jelas dan penggunaannya harus benar, tegasnya.
Herdian selaku ketua LSM NCW DPD Jawa Barat juga memberi keterangan kepada awak media prihal informasi terupdate, bahwa. “NCW sudah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) yang akan segera dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2021”.
Jadi tunggu sepuluh hari lagi kami akan membuat statemen bahwa kami tetap konsen dengan visi misi kami dalam hal memberantas Korupsi di Kota Depok, dan harapan kami kedepan agar kota Depok Bersih dari KKN, pungkasnya. Fahmy
Related posts:

Sidang Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi: Gatut Soroti Kesaksian Saksi yang Berbelit

Perkara Mandek di Polres Grobogan, CIC Minta Bareskrim Polri Usut Tuntas

LKBPH PWI Pusat Makin Kuat, OC Kaligis dan Ronny Sompie Bergabung

Lapas Kelas I Cirebon Gelar Deklarasi Zero Narkoba dan Handphone

Warga Tentara Pelajar Sarankan Operasi Yustisi untuk Cegah Teroris

DJP Banten Bongkar Praktik Penggelapan Pajak Industri Baja: Negara Merugi Rp583,36 Miliar

Bedah Kasus Bonbin: Dari Keanehan Transaksi 'Rupiah' Tahun 1920 hingga Dugaan Kriminalisasi Ahli Wa...

Polisi Buru Pengemudi Toyota Yaris 'Koboi' yang Todongkan Pistol di Tol Bekasi

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Amankan 16 Pengedar Narkoba dan Obat Tanpa Izin Edar, 6 Diantaran...






