HukrimJabodetabek

NCW: Klarifikasi Dugaan KKN Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Pengasinan Senilai 2,5 Milyar

×

NCW: Klarifikasi Dugaan KKN Proyek Pembangunan Kantor Kelurahan Pengasinan Senilai 2,5 Milyar

Share this article

Depok, RadarBuana.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Corruption Watch (NCW) menilai janggal proyek pembangunan kantor Kelurahan Pengasinan, Kota Depok, yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan diresmikan pada tanggal 10 Januari 2018 silam.

Hal tersebut diungkapkan Linden Ginting, Ketua Umum LSM NCW saat jumpa pers di lobi kantor dinas PUPR Kota Depok, Kamis 4 Februari minggu lalu.

Sekarang kasus ini sudah sampai ditingkat kejaksaan Kota Depok.

Dalam jumpa pers selanjutnya di depan halaman kantor Kejaksaan Kota Depok pada Kamis (11/2/2021) Linden mengatakan. “Kami menduga Mr. (D) telah melakukan tindakan pidana terkait dengan blokiran yang dilakukan oleh pihak penguasa pengguna anggaran, terbukti dengan adanya penerimaan berupa cek sebesar 144 juta rupiah oleh pihak Mr. (D), lalu dalam waktu singkat kontraktor atau perusahaan yang melakukan kegiatan itu buka blokirannya”.

Sehingga pencairan bisa dilakukan, untuk itu dari pihak LSM NCW akan melakukan pengawalan terhadap kasus ini,dan mohon kepada pihak Kejaksaan untuk melaksanakan secara profesional agar Depok tetap bersih dan terus bisa dirasakan oleh seluruh warga depok terkait dengan kinerja yang kumunikatif pihak kejaksaan bahkan pemerintah daerah depok, paparnya.

Dedy selaku sekjen LSM NCW menambahkan, artinya kami berkomitmen akan mengawal kasus ini dari Kejari, Kejati, Kejagung sampai nanti ada keputusan hukum yang inkrah.

Akan kita kawal terus karena ini kaitannya adalah penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang notabennya adalah pajak yang diambil dari uang rakyat sehingga exsekutive tidak boleh sembarangan mengelola uang rakyat ini harus di pertanggung jawabkan secara jelas dan penggunaannya harus benar, tegasnya.

Herdian selaku ketua LSM NCW DPD Jawa Barat juga memberi keterangan kepada awak media prihal informasi terupdate, bahwa. “NCW sudah menyurati Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) yang akan segera dikeluarkan pada tanggal 25 Februari 2021”.

Jadi tunggu sepuluh hari lagi kami akan membuat statemen bahwa kami tetap konsen dengan visi misi kami dalam hal memberantas Korupsi di Kota Depok, dan harapan kami kedepan agar kota Depok Bersih dari KKN, pungkasnya. Fahmy

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *