Jakarta, RadarBuana.com – Anda mungkin masih ingat dengan Sersan Dua (Serda) TNI Aprilia Manganang? Atlet bola voli putri Indonesia yang saat ini menjadi anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) memiliki badan kekar seperti pria, Ternyata Aprilia justru memiliki kelainan yang sangat jarang terjadi.
Setelah direkrut oleh TNI Angkatan Darat pada 2016, Manganang pun masuk adalam Korps Wanita TNI Angkatan Darat dengan pangkat Sersan Dua (Serda) TNI. Siapa sangka, awal Februari 2021 lalu setelah dilakukan tes gen di rumah sakit, Aprilia yang sebenarnya memiliki gen dominan pria.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, mendapatkan informasi dari komandan tempat satuan Aprilia bertugas. Kemudian menganjurkan dilakukan pengecekan di Rumah Sakit TNI Angkatan Darat Robert Wolter Monginsidi.
“Dari hasil pemeriksaan dokter, ternyata bahwa dilihat dari pemeriksaan urologi (cek lagi) ternyata bahwa Sersan Manganang lebih memiliki organ-organ jenis kelamin laki-laki, bahkan tidak ada organ internal jenis kelamin wanita,” ujar Andika.
Untuk itu Kepala Staf Angkatan Darat akan menghadirkan Sersan Dua Aprilia Santini Manganang (sebagai pemohon) & kedua orang tuanya (sebagai saksi) pada Sidang Perdata Penetapan Perubahan Nama dan Status Jenis Kelamin Aprillia Santini Manganang oleh Pengadilan Negeri Tondano (Kab. Minahasa, Sulawesi Utara), yang akan digelar secara Virtual.
Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, di Markas Besar TNI AD, Jalan Veteran No.5 Jakarta Pusat, Jum’at (19/03/2021).
“Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang,” ujar Nova saat membacakan keputusan.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
Manganang menangis ketika menerima keputusan perubahan nama dan jenis kelamin dari Pengadilan Negeri Tondano, mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
“Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki,” tutup Nova. Fahmy
Related posts:

KDM: RS Welas Asih Adalah Milik Pemda Prov Jabar, Dibiayai APBD

Seorang Warga Maros Sulsel Dinyatakan Positif Covid-19

Cegah Risiko Keracunan, SPPG Ngemplak Karangnongko Sosialisasikan Pemeriksaan Keamanan Pangan MBG

KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Rail Clinic di Arjawinangun: Layanan Kesehatan Gratis dan Bantuan Pendi...

Menyambut Perayaan HUT Ke-79 KAI, PT. KAI Daop 3 Cirebon Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Polri Turut Berduka Atas Wafatnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait

BNN Kota Cirebon Gelar Kampanye Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar) dI Kawasan CFD, PeringatI Hari ...

Walkot Jakbar Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Tenaga Medis di Puskesmas Cengkareng

Dive Planning







