HukrimJakarta

Pengeroyokan Faisal Amsco di Polda Metro Jaya: Propam Diminta Usut Tuntas

×

Pengeroyokan Faisal Amsco di Polda Metro Jaya: Propam Diminta Usut Tuntas

Share this article

Radarbuana | Jakarta  – Kasus pengeroyokan brutal terhadap Faisal Amsco di Ruang Pelayanan Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (RPK PPA) Polda Metro Jaya pada 26 Maret 2026 menuai kecaman keras. Faisal dikeroyok lebih dari 20 orang yang dipimpin Fahd Elfouz Arafiq, anak penyanyi lawas Arafiq.

Korban mengalami luka memar di kepala dan biru-lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Menyikapi peristiwa memalukan ini, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan mengaku sangat menyayangkan.

Dia dengan tegas meminta Propam Polda Metro Jaya agar segera melakukan penelusuran mendalam terhadap peristiwa ini. Termasuk juga kabar pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap korban yang dikeroyok dan dipukuli di dalam kantor polisi.

“Propam harus bertindak cepat menangani kasus ini. Polisi yang membiarkan korban dikeroyok harus dicari dan ditindak tegas karena sudah mencemarkan nama baik institusi Polri. Apalagi kejadian terjadi di dalam ruangan kantor polisi sekelas Polda Metro Jaya. Si pengeroyok juga harus dikejar dan diringkus karena sudah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tegas Edi Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Secara jujur, dirinya juga tak mengira kejadian barbar ini bisa sampai terjadi. Terlebih TKP-nya berada dalam Polda Metro Jaya. Pembiaran aksi barbar oleh aparat Polri ini, kata Edi, jelas adalah sebuah kesalahan. Namun itu tetap harus didalami dan dibuktikan dulu secara hukum oleh Propam Polda Metro Jaya.

“Kuncinya Propam Polda Metro Jaya harus melakukan pendalaman perkara ini dan melakukan klarifikasi untuk meredam opini liar publik. Kita bersabar tunggu saja hasilnya,” sambungnya lagi.

Satu catatan lagi, track record si pengeroyok Faisal yakni Fahd Elfouz Arafiq sendiri sebenarnya juga tak bagus. Dia adalah kader Partai Golkar dan Ketua Umum Bapera (Barisan Pemuda Nusantara). Dia juga pernah terjerat kasus korupsi dan mendekam di penjara sebanyak dua kali, yakni suap DPID (2011) dan pengadaan Alquran (2017).

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *